SAMARINDA - Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda ditutup sementara karena persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi tersebut mendorong Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan sekaligus pendampingan ke sejumlah dapur program makan bergizi gratis itu. Langkah ini dilakukan agar operasional SPPG tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 74 SPPG di Kalimantan Timur yang ditutup BGN mengacu Surat Resmi BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dari jumlah itu, sekitar 12 unit berada di Samarinda. “Beberapa di antaranya sempat dihentikan operasionalnya karena persoalan pengelolaan limbah dapur yang belum optimal,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Air Sungai Lawa Meluap, BPBD Kutai Barat Pinjamkan Perahu Karet di Bentian Besar
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lepas dari percepatan pembangunan fasilitas dapur program nasional tersebut. Dalam prosesnya, ada beberapa aspek teknis yang tertinggal, terutama terkait pengelolaan IPAL. “Kami pun menugaskan khusus bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (P2KLH) untuk melakukan pembinaan langsung ke SPPG. Pendampingan dilakukan agar sistem pengolahan air limbah dapur dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: IHSG Terkoreksi Dalam, Asing Lepas Saham Rp 23,34 Triliun
Dia menerangkan, pendampingan dilakukan melalui dua skema. Pertama, pengelola SPPG dapat berkonsultasi langsung ke kantor DLH. Kedua, tim DLH turun langsung ke lokasi dapur untuk melihat kondisi sistem IPAL secara nyata. “Bisa mereka konsultasi ke kantor DLH, atau tim kami yang datang langsung ke lokasi SPPG supaya bisa dilihat langsung,” terangnya.
Dia menyebut data sementara, sekitar 20 SPPG sudah terjadwal menjalani pendampingan, termasuk 10 SPPG yang baru mengusulkan. Sebagian merupakan inisiatif DLH setelah menerima data kondisi IPAL, sementara sebagian lainnya datang dari permintaan pengelola SPPG sendiri. “Koordinasi BGN kurang. Sehingga ini kami pun berinisiatif melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah pembinaan dilakukan ini bertujuan agar operasional dapur tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Baik di saluran air terbuka maupun di sekitar lokasi dapur. “Lebih baik didahulukan pembinaan supaya nanti operasionalnya berjalan baik dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Daftar SPPG yang Ditutup Imbas IPAL Buruk
Surat Resmi BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
1. SPPG Sempaja Utara (OKWXTMWT) – Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu – Kec Samarinda Utara
2. SPPG Gunung Lingai (QNYHY3SE) – Yayasan Karya Mensana Icorsa – Kec Sungai Pinang
3. SPPG Mugirejo (BJ0Y4ITT) – Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kec Sungai Pinang
4. SPPG Mugirejo 2 (OY0LBACY) - Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kec Sungai Pinang
5. SPPG Sempaja Barat (ZNBQGWLO) - Yayasan Mulia Berkah Global – Kec Samarinda Utara
6. SPPG Sungai Pinang Dalam (WSBJH3H0) - Yayasan Bhatara Bumantara Pasifik – Kec Sungai Pinang
7. SPPG Sungai Pinang Dalam 2 (BQMJCVV0) - Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu – Kec Sungai Pinang
8. SPPG Pasar Pagi (CHVIPJ5Y) - Yayasan Pendidikan Islam Salsabilla - Kec Samarinda Kota
9. SPPG Air Putih 2 (UP67N88F) - Yayasan Karya Intelektual Nusantara – Kec Samarinda Ulu
10. SPPG Pasar Pagi 2 (VZFOADF2) - Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kec Samarinda Kota
11. SPPG Sungai Pinang Dalam 3 (UOE1LNON) - Yayasan Paristemi Agape Indonesia – Kec Sungai Pinang
12. SPPG Tanah Merah (RUBDCQQQ) - Yayasan Nurul Hidayah Tanah Merah – Kec Samarinda Utara.(*)
Editor : Sukri Sikki