Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan Kendaraan Ditindak Dishub di Jalan Protokol, Ini Kawasan yang Langganan Parkir Sembarangan

M Hafiz Alfaruqi • Sabtu, 11 April 2026 | 13:12 WIB
PATROLI: Petugas Dishub Samarinda menindak parkir liar kendaraan roda empat dengan penggembosan, penguncian, dan penderekan.
PATROLI: Petugas Dishub Samarinda menindak parkir liar kendaraan roda empat dengan penggembosan, penguncian, dan penderekan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Penertiban parkir liar di Kota Tepian kembali digencarkan. Dalam patroli rutin yang menyasar sejumlah ruas jalan protokol, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menindak tegas kendaraan yang melanggar, mulai penggembosan ban hingga penderekan.

Patroli Pengendalian dan Penertiban (Daltib) yang menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan P Antasari, Mulawarman, Panglima Batur, kawasan Citra Niaga, Imam Bonjol, hingga Basuki Rahmat.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Seleksi Dewas Varia Niaga, Ternyata Ini Tujuannya

Kepala Seksi Daltib Dishub Samarinda Duri menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas maupun akses usaha warga. "Di Jalan P Antasari, tepatnya di Pasar Ijabah, ada empat kendaraan roda empat yang kami gembosi. Lalu di Basuki Rahmat satu kendaraan juga kami gembosi, dan satu lagi kami derek," ujarnya, Rabu (8/4). 

Selain itu, petugas juga melakukan penguncian ban terhadap satu kendaraan di Jalan Imam Bonjol yang sudah parkir lebih dari dua pekan, dan mengganggu aktivitas keluar masuk toko. "Pemilik toko sudah mengeluh dan melaporkan ke Dishub. Saat akan diderek, kendaraan dalam kondisi rem tangan terkunci. Ketimbang berisiko rusak, kami ambil tindakan dengan mengunci ban," jelasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga menindak pelanggaran parkir di kawasan Citra Niaga, dengan menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukan, seperti kendaraan roda empat yang menggunakan area parkir roda dua.

Baca Juga: 49 Ribu Warga Samarinda Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, Andi Harun Protes Pengalihan Iuran BPJS dari Pemprov

Secara keseluruhan, dalam patroli tersebut, petugas menindak sedikitnya lima kendaraan dengan penggembosan, satu kendaraan digembok, satu kendaraan diderek, serta penempelan stiker pelanggaran. Seluruh penindakan difokuskan pada kendaraan roda empat.

Duri menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan bagi pelanggar, termasuk penggunaan stiker pelanggaran terbaru yang sulit dilepas. "Kalau masih membandel, kami tidak segan melakukan penderekan. Sanksi administrasi juga jelas, sebesar Rp 500 ribu," tegasnya.

Dishub Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait parkir, agar tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan.

"Kami ingatkan pengguna jalan untuk taat rambu dan tidak parkir sembarangan. Selain mengganggu lalu lintas, juga merugikan pengguna jalan lain," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Penindakan #parkir sembarangan #samarinda #dishub samarinda