Lapas Samarinda Over Kapasitas 342 Persen, Pemkot Siapkan Lahan 9 Hektare di Bayur

Denny Saputra • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 16:47 WIB
TAK LAYAK: Lapas Kelas II Samarinda di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Samarinda Kota, bakal dipindahkan ke Samarinda Utara.
TAK LAYAK: Lapas Kelas II Samarinda di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Samarinda Kota, bakal dipindahkan ke Samarinda Utara.

SAMARINDA- Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota, kian memprihatinkan. Penghuninya telah melampaui batas daya tampung hingga 342 persen. Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkot Samarinda menyiapkan lahan seluas kurang lebih 8 hektar di kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sebagai lokasi relokasi.

Pembahasan awal antara tim Pemkot Samarinda dan pengelola lapas digelar Selasa (14/4). Plt Asisten I Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno, mewakili pemerintah kota dalam pertemuan tersebut. "Kondisi lapas sudah tidak manusiawi. Tempat tidur sudah bertingkat tiga dan bagian paling atas sudah mepet plafon," ujarnya dikonfirmasi usai rapat.

Rencana relokasi lapas ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2003, namun tak kunjung terealisasi. Kali ini, mekanisme yang disepakati adalah tukar-menukar aset antara Pemkot Samarinda dengan Kementerian Hukum. Lahan milik Pemkot di Bayur akan diserahkan, sementara aset lapas di Jalan Jenderal Sudirman beserta bangunannya akan berpindah menjadi milik Pemkot.

“Wali Kota Samarinda sebelumnya telah bertemu langsung dengan Menteri Hukum di Jakarta dan menghasilkan kesepakatan awal terkait skema tukar-menukar tersebut. Lapas baru yang direncanakan masuk kelas I dengan daya tampung dua ribu orang, membutuhkan dana pembangunan sekitar Rp 300 miliar,” jelasnya.

Eko mengakui kondisi keuangan Pemkot saat ini tengah mengalami efisiensi cukup besar. Karena itu, pihaknya akan menjajaki kemungkinan melibatkan Pemprov Kaltim melalui bantuan keuangan, atau mengupayakan anggaran dari APBN.

Sebelum melangkah lebih jauh, Pemkot harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan DPRD Kota Samarinda karena aset yang akan diserahkan merupakan milik daerah. Di sisi lain, Kementerian Hukum juga memerlukan rekomendasi dari Kementerian Keuangan. "Kami tidak mau asal setuju tapi di ujung tidak terealisasi," pungkasnya.  (*)

Editor : Ismet Rifani
Lapas Kelas IIA Samarinda Lapas Over Kapasitas relokasi Lapas Eko Suprayetno pemkot samarinda