KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Di tengah polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga berkeadilan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Andi Harun sebagai penutup dalam dialog terbuka yang diselenggarakan di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4) malam. Forum tersebut membahas nasib 49.742 warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pemkot Samarinda Tolak Redistribusi BPJS yang Digulirkan Pemprov Kaltim, Dinilai Cacat Prosedur
Andi Harun menekankan bahwa kualitas sebuah kebijakan tidak bisa hanya diukur dari aspek teknis semata. Menurutnya, kebijakan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Dia merujuk pada ajaran Lawrence M Friedman yang menekankan tiga unsur utama dalam hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya, kata dia, harus berjalan beriringan. "Kalau kita hanya berhenti pada sisi kepastian, misalnya sekadar mencabut pergub atau mengakui surat edaran, itu belum tentu melahirkan kemanfaatan dan keadilan," tegasnya.
Andi Harun juga menyampaikan keyakinannya terhadap peran Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dalam memberikan masukan konstruktif kepada pimpinan daerah, agar kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dia menilai, persoalan redistribusi sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih terstruktur. Salah satunya dengan mengembalikan proses pendataan kepada Dinas Sosial, sementara aspek teknis pelayanan kesehatan tetap ditangani Dinas Kesehatan.
Di sisi lain, Andi Harun mengaku memahami beban yang dihadapi jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dalam menangani persoalan tersebut. Namun, dia juga menegaskan bahwa pemerintah kota menghadapi tantangan serupa dalam menjaga persepsi publik.
"Tidak kalah repotnya kami di pemerintah kota, harus menjembatani dan menetralisir persepsi publik agar tidak muncul anggapan seolah-olah itu bentuk perlawanan kepada pemerintah provinsi," ujarnya.
Karena itu, dia kembali menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda dalam merespons kebijakan redistribusi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penolakan semata.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontribusi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. "Tidak boleh ditafsirkan selain sebagai kontribusi agar keputusan pemerintah menjadi baik dan benar sesuai prinsip good governance," pungkasnya. (*)