Akses Digital Anak Diperketat, PP Tunas Resmi Berlaku, Begini Pesan Khusus Diskominfo Samarinda untuk Publik
M Hafiz Alfaruqi• Kamis, 16 April 2026 | 13:39 WIB
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Ruang digital bagi anak kini tak lagi sebebas dulu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan itu menjadi langkah tegas negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari kecanduan, perundungan, hingga potensi kejahatan siber yang menyasar anak di bawah umur.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin menjelaskan bahwa istilah "Tunas" merupakan akronim dari Tunggu Anak Siap, yang dimaksudkan agar anak tidak dibiarkan mengakses ruang digital tanpa kesiapan dan pendampingan.
"PP ini mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik, tapi dibuat lebih mudah diingat dengan istilah Tunas. Intinya, anak harus didampingi dan tidak dilepas begitu saja di ruang digital yang belum mereka pahami," ujarnya, Kamis (16/4).
Berdasarkan hasil pemetaan pemerintah, terdapat delapan platform digital berprofil tinggi yang menjadi perhatian, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Roblox, dan Bigo Live. Platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap anak, terutama terkait aspek adiksi dan paparan konten.
Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan melakukan pembatasan akses berdasarkan usia pengguna. Anak di bawah 16 tahun akan dibatasi secara ketat, sementara usia 16–18 tahun masih dapat mengakses dengan persetujuan orang tua atau pendampingan.
"Bukan pemerintah yang memblokir langsung, tapi masing-masing platform yang wajib menerapkan sistem pembatasan usia di aplikasinya," jelasnya.
Suparmin menambahkan, Kementerian Komdigi terus berkoordinasi dengan para penyelenggara platform, guna memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal. Saat ini, mekanisme teknis masih dalam proses penyempurnaan dan ditargetkan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, pembatasan ini penting mengingat maraknya kasus kecanduan gadget, perundungan daring, hingga ancaman predator kekerasan seksual terhadap anak-anak. Bahkan, fenomena anak mengalami ketergantungan gadget sudah terjadi sejak usia sangat dini. "Banyak anak di bawah satu tahun sudah terbiasa dengan YouTube. Ketika tidak diberi gadget, mereka langsung tantrum. Itu yang harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.
Di sisi lain, Diskominfo daerah tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau menghapus konten secara langsung. Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada edukasi, sosialisasi, serta mendorong masyarakat aktif melaporkan konten bermasalah melalui kanal resmi.
Ke depan, Diskominfo Samarinda akan menggencarkan sosialisasi PP Tunas, termasuk memberikan pemahaman kepada orang tua terkait pola pengasuhan (parenting) di era digital.
"Yang paling penting sekarang adalah awareness orang tua. Anak perlu dijelaskan kenapa akses itu dibatasi, karena ada risiko yang nyata," pungkasnya. (*)