KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keluhan warga terkait truk bertonase besar yang melintas di tengah kota saat jam sibuk kembali mencuat. Meski aturan sudah jelas, pemandangan truk kontainer hingga tangki BBM yang melintas di Jalan Ir H Juanda pada pagi hari masih saja ditemukan.
Padahal, kawasan tersebut merupakan zona pendidikan yang padat aktivitas pelajar. Secara regulasi, kendaraan berat dilarang keras melintas di jalur tersebut pada pukul 06.00–09.00 Wita dan sore hari pukul 15.00–19.30 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui keterbatasan pihaknya. Ia menyebut Dishub tidak mungkin berjaga di jalan selama 24 jam penuh karena tugas pokok instansinya berada di terminal, pengujian kendaraan bermotor, dan jembatan timbang.
"Tidak mungkin kita mengawasi 24 jam. Semua driver sudah punya SIM dan sudah semestinya mematuhi peraturan lalu lintas. Masa berlalu lintas harus selalu diawasi? Itu harus dari disiplin diri sendiri," ujarnya, Kamis (16/4).
Baca Juga: Warga Kaltim Dituntut Bersiap, Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Awal
Ia menambahkan, untuk truk tangki BBM bersubsidi memang terdapat dispensasi melintas di sejumlah ruas jalan tertentu. Namun pengaturan jam tetap berlaku, yakni harus melintas sebelum pukul 06.00 pagi.
Sebagai solusi pengawasan, Dishub mengaku tengah memanfaatkan rekaman CCTV milik Dinas Kominfo Samarinda di sekitar kawasan Juanda untuk memantau pelanggaran yang terjadi.
Manalu juga menyampaikan imbauan kepada perusahaan mitra transportasinya agar para pengemudi menaati rambu lalu lintas serta mengurangi kecepatan di dalam kota.
"Kalau masyarakat menemukan driver yang ugal-ugalan, bisa langsung foto nomor polisinya dan laporkan ke call center. Laporkan saja langsung," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo