KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Program makan bergizi gratis (MBG) di Samarinda tak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa menghentikan operasional sementara akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar. Di tengah kondisi itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda langsung bergerak melakukan pendampingan intensif di lapangan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda Agus Mariyanto mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui penutupan tersebut dari informasi yang beredar, bukan melalui pemberitahuan resmi.
"Dari surat kami juga tidak ada pemberitahuan langsung. Tapi dari informasi yang kami himpun, ada surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberhentikan sementara operasional dapur-dapur SPPG," ujarnya, Kamis (16/4).
Baca Juga: WFH Tak Sentuh Layanan Publik: Kecamatan Tetap Full WFO, Fokus Hemat Energi
Ia menyebut, jumlah SPPG yang terdampak di Samarinda sekitar 12 unit dan tersebar di beberapa lokasi. Permasalahan utama berada pada sistem pengelolaan air limbah yang belum sesuai standar.
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan program MBG, terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaksana kegiatan usaha. Ketiganya memiliki peran, termasuk dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan.
"DLH memang tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan. Tapi karena ini program nasional, pemerintah daerah tetap wajib memberikan dukungan, terutama pada aspek lingkungan hidup," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Monev di Kutim, Komisi Informasi Ingatkan Soal Transparansi Pemerintah
Menurutnya, ada dua aspek utama yang menjadi perhatian DLH dalam operasional SPPG, yakni pengelolaan limbah cair domestik dari aktivitas dapur serta pengelolaan sampah. Namun, isu yang mencuat saat ini lebih banyak terkait IPAL.
Standar pengelolaan limbah tersebut, lanjut Agus, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Dalam regulasi itu telah diatur teknologi dan tata kelola IPAL yang harus dipenuhi oleh setiap kegiatan usaha, termasuk dapur SPPG. "Dari hasil pengawasan, ada yang dinilai belum memenuhi standar. Itu yang kemudian menjadi dasar evaluasi," katanya.
Meski tidak terlibat sejak awal, DLH mengklaim telah melakukan pembinaan sejak 2025. Memasuki 2026, pendampingan semakin diperkuat, terutama dalam memastikan operasional IPAL berjalan sesuai ketentuan. "Kami lakukan pembinaan, pendampingan, sekaligus memberikan arahan teknis. Bagaimana seharusnya mereka mengelola air limbah dari dapur itu," jelasnya.
Agus menegaskan, koordinasi dengan pihak SPPG tetap berjalan. Beberapa pengelola bahkan telah mengajukan permohonan pendampingan secara resmi kepada DLH. "Ada yang bersurat, ada juga yang menghubungi langsung. Dari situ kami susun jadwal pendampingan. Prinsipnya kami bantu agar mereka bisa segera memenuhi standar dan kembali beroperasi," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki