Begini Respons Wali Kota Samarinda Andi Harun Setelah Diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Apakah Diperiksa?
M Hafiz Alfaruqi• Senin, 20 April 2026 | 14:13 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Aksi demonstrasi yang digelar Front Mahasiswa Anti Korupsi pada Jumat (17/4) lalu di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti dugaan anomali anggaran sewa mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda jenis Land Rover Defender.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk wali kota.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan, seluruh penjelasan terkait persoalan itu telah disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun memilih tidak memperpanjang polemik. "Tidak ada tanggapan apa-apa. Semua jawaban terhadap itu sudah saya sampaikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," tegasnya, Senin (20/4).
Ia menyebut, persoalan yang terjadi berkaitan dengan aspek kontraktual dalam perjanjian kerja sama, sebagaimana telah dijelaskan kepada publik sebelumnya.
Pemkot Samarinda telah membuka seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk memberi ruang kepada media untuk mengaksesnya.
"Teman-teman wartawan bisa melihat sendiri apakah itu murni aspirasi atau ada motif tertentu. Tapi terlepas dari itu, aspirasi tetap kita hormati," ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan, Pemkot Samarinda bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat pengawas, termasuk KPK, dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Lebih jauh, dia menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.
Di antaranya pengembalian kendaraan, pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, serta proses pemulihan kelebihan pembayaran (overpayment) yang kini tengah berjalan.
"Langkah tindak lanjut sudah kita lakukan. Jadi itu posisi kebijakan pemerintah kota," kata AH.
Saat disinggung adanya dugaan motif politik di balik aksi tersebut, AH enggan berspekulasi. Dia menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. "Silakan publik yang menilai," pungkasnya. (*)