“Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 9 bulan pidana penjara,” ujar jaksa di ruang sidang. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang terungkap selama persidangan. Jaksa merujuk pada kesaksian empat mahasiswa yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka menyebut bahan-bahan seperti botol kaca, kain perca, hingga bahan bakar jenis pertalite disediakan oleh Niko dan Andi Jhon. Dalam pertimbangannya, jaksa juga mengungkap bahwa gagasan perakitan molotov dibahas terdakwa Niko Hendro dan Andi Jhon Erik bersama dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Kepet.
Untik peran Syuria disebut sebagai penyandang dana untuk pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam perakitan. Jaksa tidak lagi menggunakan pasal yang sama seperti dalam dakwaan awal. Jika sebelumnya dakwaan mengacu pada Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 187 bis KUHP, dalam tuntutan kali ini jaksa beralih menggunakan Pasal 306 junto Pasal 20 huruf c KUHP baru sebagai pengganti pasal primer. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026. (riz)
Editor : Muhammad Rizki