KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menegaskan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah mulai Senin (4/5). Kebijakan ini menyasar siswa SMP hingga SMA/SMK yang belum memiliki SIM. Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dishub Nomor 500.11.1/021/100.05 tertanggal 8 Januari 2025.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut, penegasan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait parkir liar pelajar di jalan lingkungan. Sejumlah titik seperti Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Samarinda Ulu (SMP 4 dan SMP 5) maupun di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Samarinda Kota (SMP 2) beberapa waktu lalu yang dilaporkan warga terdampak aktivitas tersebut.
“Masih banyak pelajar yang belum punya SIM memarkirkan kendaraan di jalan lingkungan, padahal itu akses warga menuju jalan utama,” ujarnya, Senin (4/5).
Baca Juga: Raih Kontrak RSUD Kanudjoso, SBM Kantongi Rp 1,1 Miliar Per Tahun
Dishub menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu fungsi jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pelajar. Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan usia produktif menjadi kelompok rentan. “Ini upaya pencegahan agar pelajar tidak menjadi korban kecelakaan, karena mereka generasi emas 2045,” tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan penegakan aturan yang sudah berlaku. Pelajar yang belum cukup umur secara hukum memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor. “Ini bukan kebijakan baru, tapi penegakan aturan yang sudah ada,” jelasnya.
Selain faktor keselamatan, Dishub juga menyoroti aspek efisiensi bahan bakar. Penggunaan sepeda motor oleh pelajar dinilai berkontribusi pada konsumsi BBM, termasuk subsidi. “Ini juga bagian dari upaya efisiensi energi bahan bakar,” singkatnya.
Baca Juga: Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia
Dishub menemukan pola baru, yakni pelajar memarkir kendaraan di luar area sekolah untuk menghindari pengawasan. Kondisi itu ditemukan di beberapa sekolah seperti SMP 7 (Kecamatan Samarinda Ulu) dan SMP 8 (Kecamatan Loa Janan Ilir). “Mereka tidak lagi parkir di sekolah, tapi mencari titik di luar yang luput dari pengawasan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Dishub melakukan penindakan berupa penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Koordinasi dengan Satlantas juga disiapkan untuk kemungkinan penilangan. “Kami juga sudah minta sekolah mengedukasi orang tua agar anak-anak tidak menggunakan motor dan beralih ke jalan kaki atau sepeda,” tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo