KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penindakan parkir liar di kawasan Plaza Telkom atau GraPARI Telkomsel, Jalan Awang Long mulai berdampak. Sejumlah kendaraan ditindak karena parkir di atas jalur drainase dan trotoar. Pengelola gedung akhirnya menutup sementara area parkir di bagian depan dan mengalihkan kendaraan ke belakang gedung.
Langkah tersebut diambil usai Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan menggunakan ruang milik jalan (rumija). Dalam penindakan itu, petugas Dishub melakukan penggembosan ban serta menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir di area terlarang.
Security Plaza Telkom GraPARI Samarinda, Budi Setiawan membenarkan adanya perubahan lokasi parkir tersebut. "Untuk sementara parkir di depan ditutup. Kendaraan diarahkan parkir di belakang kantor," ujarnya, Kamis (7/5).
Ia juga mengakui marka parkir berwarna kuning di depan gedung dibuat oleh pihak Telkom, bukan Dishub Samarinda. Sementara area tersebut diketahui berada tepat di atas saluran drainase. "Di bawahnya itu parit," jawabnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri menegaskan, penindakan dilakukan karena area parkir tersebut di atas rumija yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. "Ini jelas melanggar karena berada di atas parit dan trotoar. Jadi memang bukan untuk parkir," tegasnya.
Menurut Duri, Dishub sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola Plaza Telkom. Bahkan, pada 30 April lalu, Dishub telah mendatangi pihak Telkom untuk meminta penyesuaian penggunaan area parkir. "Kami tunggu sampai 6 Mei tidak ada tindak lanjut, makanya kami lakukan penindakan," jelasnya.
Dishub menilai penggunaan area depan gedung sebagai lokasi parkir berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari terganggunya fungsi drainase, penyempitan ruang pejalan kaki, hingga memicu kemacetan di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Awang Long.
Karena itu, Dishub memastikan marka parkir yang masih terlihat di lokasi harus segera dihapus. "Yang jelas marka itu harus dihilangkan karena memang bukan fungsi parkir," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki