Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sewa Mobil untuk Camat dan Lurah di Samarinda Berlanjut, Pemkot Klaim Unit Baru Lebih Efisien

Denny Saputra • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB
OPERASIONAL: Pemkot memberikan kendaraan operasional bagi camat-lurah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. (ILUSTRASI/AI Generate)
OPERASIONAL: Pemkot Samarinda memberikan kendaraan operasional bagi camat-lurah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. (ILUSTRASI/AI Generate)

SAMARINDA - Skema sewa kendaraan operasional camat dan lurah di Samarinda dipastikan berlanjut pada 2026. Setelah kontrak sebelumnya berakhir awal tahun, kendaraan kini kembali disewa dengan mekanisme yang diserahkan masing-masing kecamatan dan kelurahan, termasuk dalam pemilihan vendor penyedia.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, sistem sewa kendaraan mulai diterapkan sejak 2023 sebagai bagian efisiensi pengelolaan aset daerah. Pada pertengahan tahun kedua, pengelolaan kontrak dilimpahkan ke kecamatan hingga masa sewa berakhir selama 36 bulan pada Januari 2026.

“Begitu masa kontrak habis, kendaraan memang ditarik penyedia karena kontraknya selesai,” ujarnya, Minggu (10/5).

Baca Juga: Perkuat Deteksi Dini Kanker Payudara, RSUD IA Moeis Samarinda Tambah Layanan Mammografi

Dia menyebut, sempat terjadi kekosongan operasional sekitar dua bulan pada Februari hingga Maret lantaran belum ada pembayaran lanjutan. Namun sejak April, kecamatan kembali melakukan penyewaan setelah anggaran tersedia.

“Kini para camat-lurah sudah kembali menggunakan kendaraan operasional,” sebutnya.

Yusdiansyah menerangkan, sebelumnya terdapat dua opsi yang ditawarkan vendor, yakni melanjutkan kendaraan lama dengan penyesuaian harga sesuai usia kendaraan atau melakukan peremajaan unit. Pemkot disebut lebih memilih kendaraan baru lantaran tarif sewanya justru lebih rendah.

“Kalau dibandingkan melanjutkan unit lama dengan unit baru, lebih murah yang baru. Selisihnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per unit,” jelasnya.

Sebelumnya, nilai sewa kendaraan lurah berkisar Rp 7,1 juta per unit per bulan. Seiring usia kendaraan, tarif mengalami penyesuaian turun. Namun, vendor disebut menawarkan unit baru dengan harga kompetitif akibat persaingan bisnis.

“Ini persaingan bisnis, namun kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Dishub “Restui” Parkir Tepi Jalan KH Fakhurddin, Akui Tarik Retribusi Harian Rp7 Ribu

Menurut dia, sistem sewa juga dinilai lebih efisien dibanding pembelian kendaraan. Sebab, biaya servis, perawatan hingga perpanjangan administrasi ditanggung pihak penyedia. “Kalau beli, biaya perawatan tahunan cukup besar. Dengan sewa, semuanya ditanggung vendor,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut bukan kendaraan jabatan pribadi, melainkan operasional pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Mereka ini garda terdepan pelayanan masyarakat, jadi kendaraan memang dibutuhkan untuk operasional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah kecamatan di Samarinda sebanyak 10, sementara kelurahan sebanyak 59 kelurahan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Kendaraan operasional camat dan lurah #samarinda #Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah