KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Harapan warga Loa Bakung untuk memiliki tempat pemakaman umum (TPU) yang layak kembali menemui jalan terjal.
Rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang telah diperjuangkan sejak bertahun-tahun lalu kini masih terkendala persoalan luas lahan hingga status kepemilikan tanah.
Baca Juga: Misteri Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Mencurigakan di TKP
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephend Lonteng mengatakan, pembahasan terbaru dilakukan bersama bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda terkait ekspose hasil pengukuran lahan hibah untuk TPU warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari hasil pengukuran yang dipaparkan BPKAD, luas lahannya sekitar 1,2 hektare di wilayah Loa Bakung. Tapi sekarang yang harus dipastikan dulu adalah status clean and clear-nya," ujarnya, Senin (11/5).
Ronal menjelaskan, perjuangan warga mendapatkan lahan TPU sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Aspirasi itu mulai masuk ke DPRD sejak Juni 2025, melalui rukun kematian warga Loa Bakung. DPRD bersama pemerintah kemudian melakukan hearing hingga peninjauan lapangan.
Baca Juga: Banyak Pasal Tabrakan, Raperda Pemanfaatan Jalan Terancam Dihentikan
Menurutnya, awal mula rencana hibah tersebut bahkan sudah pernah diajukan sejak 2012 melalui surat resmi Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak BBE untuk pengadaan lahan TPU seluas 15 hektare. "Awalnya warga meminta 15 hektare. Dalam proses komunikasi sempat mengerucut menjadi 10 hektare, lalu turun lagi menjadi 4 hektare. Tapi hasil pengukuran sekarang hanya sekitar 1,2 hektare," jelasnya.
Kondisi itu menimbulkan keresahan karena warga Loa Bakung selama ini masih mengandalkan area pemakaman yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Bahkan, berdasarkan data rukun kematian, sudah terdapat sekitar 129 hingga 130 yang dimakamkan di lokasi tersebut.
"Warga sempat diminta menghentikan aktivitas pemakaman di sana. Padahal kebutuhan lahan makam di Loa Bakung memang sangat mendesak," katanya.
Selain persoalan luas lahan, hambatan lain juga muncul terkait status kepemilikan tanah. Dalam rapat tersebut, ada warga yang mengaku memiliki surat kepemilikan atas sebagian lahan yang akan dihibahkan. Sementara pihak perusahaan juga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan sendiri.
"Jangan sampai pemerintah kota menerima hibah aset yang ternyata masih bermasalah. Itu yang kami minta diselesaikan lebih dulu," tegasnya.
Ronal menambahkan, lahan yang direncanakan untuk TPU juga masih memerlukan proses land clearing karena berada di area lereng. Selain itu, akses jalan menuju lokasi masih berkaitan dengan kawasan perumahan yang belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah kota.
DPRD meminta seluruh persoalan administrasi dan legalitas diselesaikan terlebih dahulu sebelum hibah diproses lebih lanjut. Dia berharap pihak perusahaan dapat memberikan kepastian kepada warga terkait realisasi hibah lahan tersebut.
"Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang mau dihibahkan, ya harus jelas luasnya, status lahannya, dan legalitasnya supaya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A