Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tiga Perampok Sekap Sekeluarga, Jalankan Modus Layaknya Kurir Paket, Didasari Sakit Hati Ini

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 11 Mei 2026 | 20:04 WIB
BEBER KASUS: Polsek Samarinda Seberang merilis pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di kawasan Rapak Dalam, Senin (11/5).
BEBER KASUS: Polsek Samarinda Seberang merilis pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di kawasan Rapak Dalam, Senin (11/5).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Aksi perampokan bermodus kurir paket terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. 

Tiga anggota keluarga disekap dan dilakban tiga pelaku yang membawa senjata tajam dan airsoft gun. Uang hingga barang berharga milik korban berhasil digasak.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Rp25,9 Miliar, 4 Kurir Ditangkap

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Achmad Baihaki mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban diketahui Syamsudin (58), pensiunan yang juga kerap meminjamkan uang.

"Pelaku awalnya berpura-pura sebagai kurir paket. Saat anak korban membuka pintu dan hendak membayar, pelaku langsung menodongkan airsoft gun," ujarnya saat rilis kasus, Senin (11/5).

Setelah itu, anak korban langsung diikat tangan, kaki, dan mulutnya menggunakan lakban. Tak lama kemudian, korban yang baru selesai salat Asar keluar dari kamar dan mendapati tiga pelaku sudah berada di dalam rumah. "Korban sempat mengira mereka hanya bercanda, karena dua pelaku dikenal korban. Tapi saat melihat anaknya sudah dilakban, korban baru sadar sedang dirampok," jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan lewat Jamsostek, Kepesertaan di Kubar Capai 27 Ribu Jiwa, Dorong Misi Zero Poverty

Dalam aksi tersebut, pelaku berinisial RD menodongkan airsoft gun genggam ke arah korban, sementara MY mengancam menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban. Para pelaku kemudian memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan barang berharga.

Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa uang sekitar Rp 16 juta, laptop, notebook, serta sejumlah barang lainnya. Sebelum kabur, para pelaku juga mengikat istri korban menggunakan lakban. "Di rumah ada tiga korban, yakni suami, istri, dan anak. Semuanya diikat," katanya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Akan Panggil 52 Kampus Terkait Refund UKT Mahasiswa Program Gratispol

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan korban. Pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap MY di kawasan Rapak Dalam.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni RD, LP, dan MT yang merupakan perempuan diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. 

"Perannya berbeda-beda. RD sebagai otak pelaku sekaligus pemilik airsoft gun, LP memiliki persoalan utang dengan korban, MY mengancam korban menggunakan badik, sedangkan MT merupakan pemilik kendaraan dan tidak berada di lokasi saat kejadian," tegasnya. 

Motif utama aksi tersebut dipicu persoalan utang-piutang antara korban dan salah satu tersangka berinisial LP. Pelaku RD disebut merasa kesal karena bunga pinjaman rekannya terus bertambah besar. "Jadi motif awalnya karena masalah utang-piutang yang berbunga," tegasnya. 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa airsoft gun tanpa izin, badik, kendaraan yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Editor : Dwi Restu A
#penyekapan #uang #samarinda #perampokan