Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

THM Tutup Sepekan Jelang Iduladha, Satpol PP Siap Keliling Awasi

Denny Saputra • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:24 WIB
Anis Siswantini
Anis Siswantini

SAMARINDA- Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei ini, Pemkot Samarinda kembali menerbitkan aturan khusus melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Iduladha 1447 H/2026 M.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kewajiban penutupan tempat hiburan malam (THM) selama sepekan. Satpol PP Samarinda memastikan pengawasan akan dilakukan langsung di lapangan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 28 April 2026 itu, karaoke, pub, bar, diskotik, panti pijat hingga refleksi diwajibkan tutup mulai 24 hingga 30 Mei 2026. Aktivitas usaha baru diperbolehkan kembali pada 31 Mei 2026.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui sosialisasi dan patroli rutin. Pengawasan tidak hanya menyasar THM besar, tetapi juga tempat usaha skala kecil yang kerap luput dari pemantauan.

“Semua THM harus tutup. Nanti kami tindak lanjuti seperti biasa, sebelum hari H sudah diimbau, termasuk melalui media sosial supaya pelaku usaha tahu,” ujarnya, Selasa (12/5).

Dia menjelaskan, pengawasan juga diperluas ke arena biliar serta lokasi penjualan hewan kurban sementara yang bermunculan menjelang Iduladha. Pemkot mewajibkan pelaku usaha hewan kurban melapor ke kelurahan setempat, menjaga kebersihan area, hingga membongkar kandang mandiri paling lambat tiga hari setelah lebaran atau 2 Juni 2026.

“Pedagang hewan kurban ini juga tidak banyak. Seperti tahun sebelumnya mereka memahami aturan. Namun jika menimbulkan keluhan, warga bisa melaporkan ke ketua RT atau tim BKO Satpol PP di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Anis menegaskan kandang sementara akan dicek kesesuaiannya dengan ketentuan surat edaran, termasuk soal kebersihan lingkungan sekitar dan administrasi pelaporan ke lurah.

“THM besar biasanya patuh, kadang yang kecil ini harus dimonitor. Yang penting ikuti surat edaran itu, setiap tahun juga sebenarnya sudah seperti ini,” tegasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Idul Adha 2026 #satpol pp #Anis Siswantini #THM Tutup Sementara