KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika berskala besar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi dilakukan di kawasan Gang Langgar yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan total 13 orang. Mereka terdiri atas sejumlah anggota jaringan pengedar serta beberapa orang yang diduga sebagai pembeli.
Di antara 13 orang tersangka, 11 di antaranya teridentifikasi sebagai sindikat peredaran gelap narkoba. Sementara 2 lainnya adalah pengguna.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria Penyebar Loker Palsu yang Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Operasi dipimpin tim Subdit IV bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Polisi menyebut jaringan itu telah lama beroperasi dan memiliki perputaran uang yang fantastis setiap harinya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan omzet transaksi narkoba dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp200 juta per hari untuk mencapai Rp 6 miliar per bulan.
Selain menangkap para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi penggerebekan. Polisi menduga aktivitas ilegal itu sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta alur distribusi narkotika yang beroperasi di Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Baca Juga: Klasemen Moto3 2026 Terbaru: Veda Ega Kini Posisi 5 Usai GP Catalunya
Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga terhubung dengan sindikat tersebut.
Editor : Uways Alqadrie