Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Percepatan KMP Terkendala Lahan, Enam Titik di Samarinda Masih Tunggu Solusi Pemprov

Denny Saputra • Senin, 18 Mei 2026 | 18:04 WIB
Jusmaradhana Alus
Jusmaradhana Alus

SAMARINDA-  Pemkot Samarinda terus mempercepat pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai bagian dari program nasional. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk enam titik lokasi yang hingga kini belum bisa dipersiapkan pembangunannya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda Jusmaradhana Alus menyebut, saat ini seluruh KKMP yang sudah terbangun memanfaatkan aset milik Pemkot Samarinda. Sementara itu, enam lokasi lain masih terkendala status lahan provinsi meski pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran percepatan pembangunan gerai dan fasilitas pendukung koperasi desa/kelurahan merah putih.

“Pak Walikota Samarinda Andi Harun sudah menginstruksikan kami berkoordinasi dengan BPKAD terkait lahan-lahan milik pemerintah kota yang memungkinkan dipakai. Alhamdulillah, sudah ada 21 lahan yang berproses bahkan sebagian selesai pembangunan,” ujarnya, Senin (18/5).

Dari jumlah tersebut, dua lokasi telah rampung 100 persen, yakni di Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang dan Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir. Sementara 19 titik lainnya masih berproses, sebagian terkendala penyesuaian luas lahan dan keberadaan bangunan di atas aset yang memerlukan mekanisme perhitungan ulang.

“Tadinya kan ukuran yang diinginkan itu 1000 m2 berubah menjadi 600. Nah, kita mencoba mengupayakan agar lahan-lahan yang ada yang ada itu memang sesuai dengan kondisi,"terangnya.

Jusmaradhana menjelaskan, enam titik yang belum menemukan kepastian berada di Kelurahan Bandara, Sido Mulyo, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Pinang Dalam, dan Dadi Mulya. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut sebenarnya memungkinkan dibangun jika Pemprov membuka akses pemanfaatan aset.

“Kami sudah bersurat sejak sekitar tiga bulan lalu. Informasi terakhir, provinsi membuka peluang pemanfaatan, tapi tetap melalui mekanisme sewa sesuai aturan barang milik daerah,” katanya.

Meski demikian, Diskumi berharap ada solusi yang tidak bertentangan dengan semangat surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai percepatan pembangunan fasilitas KMP.

“Ini program nasional dari Presiden. Kalau aset pemkot, kami siap percepat. Tapi kalau menyangkut aset provinsi, tentu kami menunggu dukungan dan keputusan mereka,” tegasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#diskumi samarinda #Koperasi Kelurahan Merah Putih #Jusmaradhana Alus