Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Viral ASN Samarinda Diduga Maling Helm di Mal, BKPSDM Proses Sanksi Disiplin

Denny Saputra • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:18 WIB
PROSES: Pemkot Samarinda melalui BKPSDM memproses kasus dugaan ASN yang mencuri helm warga di salah satu mall di Samarinda, medio Mei lalu. (DOK/KP)
PROSES: Pemkot Samarinda melalui BKPSDM memproses kasus dugaan ASN yang mencuri helm warga di salah satu mall di Samarinda, medio Mei lalu. (DOK/KP)

SAMARINDA - Kasus dugaan pencurian helm yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda pada medio Mei lalu mendapat perhatian serius. Meski persoalan antara pelaku dan korban telah berakhir damai, Pemkot memastikan proses kedisiplinan pegawai tetap berjalan sesuai aturan.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, aksi pengambilan helm diduga dilakukan oleh seorang ASN menggunakan seragam dinas dan terdeteksi aktif di salah satu OPD lingkungan pemkot.

Baca Juga: Dishub Evaluasi CFN dan CFD, Jukir Liar Jadi Sorotan

Kepala BKPSDM Samarinda Fiona Citrayani menegaskan, pihaknya saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap pegawai bersangkutan. Hal ini karena yang bersangkutan berstatus ASN, sehingga diproses sesuai ketentuan untuk penjatuhan hukuman disiplin.

“Saat ini kami sedang berproses pengajuan surat ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (19/5).

BKPSDM lebih dulu menelusuri status kepegawaian dan perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas. Hasil penelusuran menunjukkan yang bersangkutan bekerja di Sekretariat DPRD Samarinda atau Setwan.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda Aditi Paramita Wisesa menjelaskan, tim Setwan telah mengambil langkah awal dengan memanggil pegawai tersebut untuk dimintai klarifikasi. Data kepegawaian dan hasil pemeriksaan awal kemudian disampaikan ke BKPSDM sebagai dasar tindak lanjut.

“Plt Kepala Setwan sudah memanggil yang bersangkutan dan melengkapi data-data kepegawaiannya. Surat dari Setwan itu kami gunakan sebagai bahan untuk audit bersama Inspektorat Daerah,” jelasnya, dikonfirmasi Selasa (19/5).

Menurut Aditi, hasil audit nantinya menjadi dasar menentukan jenis hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Samarinda Nomor 23 Tahun 2023 tentng Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Audit juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain, termasuk apakah kejadian berlangsung saat jam kerja dan bagaimana riwayat kehadiran pegawai tersebut.

Baca Juga: Tunggu Kejelasan Kebijakan Pusat, 2027 Status Guru Honorer Terancam Ditiadakan

“Kalau misalnya itu dilakukan pada jam kerja, tentu ada pelanggaran lain lagi. Jadi semuanya akan didalami auditor sebelum diputuskan di tim penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai penutup, Aditi juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dan nama baik institusi pemerintah, termasuk di luar lingkungan kerja. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama agar setiap aparatur lebih berhati-hati dalam bersikap, mengingat perilaku pribadi dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“ASN itu melekat dengan institusi. Jadi kami berharap ini menjadi evaluasi bersama supaya kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#ASN Samarinda #maling helm Samarinda #ASN curi helm #viral CCTV