SAMARINDA – Kasus dugaan aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda yang viral karena diduga mencuri helm menggunakan seragam dinas hingga kini belum bergulir ke Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda.
Hingga Rabu (20/5) sore, Inspektorat mengaku belum menerima laporan resmi maupun permintaan pemeriksaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda ataupun instansi tempat ASN tersebut bertugas.
Padahal, pemeriksaan menjadi tahapan wajib dalam proses penjatuhan sanksi disiplin ASN.
Baca Juga: Viral ASN Samarinda Diduga Maling Helm di Mal, BKPSDM Proses Sanksi Disiplin
Sekretaris Inspektorat Daerah Samarinda, Firdaus Akbar mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan tanpa adanya dasar administrasi resmi berupa surat permintaan atau instruksi pimpinan.
“Sampai sore ini kami belum ada menerima apa pun terkait perihal tersebut. Secara ketentuan harus ada surat permintaan atau ada perintah dari pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Firdaus mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, setiap pemeriksaan ASN memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang wajib dilalui, termasuk tahapan audit dan klarifikasi.
“Kami belum mengetahui secara rinci. Untuk setiap pemeriksaan tentu ada SOP-nya,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Samarinda Fiona Citrayani memastikan dugaan pelanggaran disiplin terhadap ASN tersebut sedang diproses.
Baca Juga: Pro Bebaya Tetap Rp 100 Juta, Pemkot Tahap Penyaluran karena Efisiensi Anggaran
BKPSDM juga telah menelusuri status kepegawaian terduga dan diketahui bertugas di Sekretariat DPRD Samarinda (Setwan).
“Saat ini kami sedang berproses pengajuan surat ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit,” ujarnya, Selasa (19/5).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap ASN terduga pelanggar maksimal tujuh hari kerja sejak dugaan diketahui.
Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan dapat dilakukan melalui tim pemeriksa dengan waktu penanganan paling lama 60 hari kalender. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain mengacu pada PP tersebut, penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkot Samarinda juga berpedoman pada Perwali Samarinda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin ASN.