Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tunggu Kepastian Regulasi, Pemprov Kaltim Belum Putuskan Skema Lahan KDKMP

Denny Saputra • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:46 WIB
Ronny Suhendra
Ronny Suhendra

SAMARINDA- Pemprov Kalimantan Timur masih menunggu kepastian mekanisme pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Meski surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah terbit dan mengarahkan penggunaan skema sewa, aturan teknis turunannya hingga kini belum tersedia. Kondisi itu membuat sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk Samarinda dan Kutai Kartanegara, masih menanti kepastian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim Ronny Suhendra menjelaskan, perkembangan pembentukan KDKMP di Kaltim terus berjalan.

Hingga 2025, tercatat sebanyak 1.037 unit koperasi telah terbentuk di seluruh wilayah Kaltim dan mulai memasuki tahap penguatan fisik gerai pada 2026. “Untuk pembangunan fisik, saat ini sudah ada sekitar 64 gerai yang terbangun. Sementara sekitar 450 gerai lainnya masih berproses di berbagai daerah di Kaltim,” ujarnya, Kamis (21/5).

Menurut Ronny, persoalan lahan menjadi salah satu tantangan utama. Sebagian koperasi telah memiliki lokasi pembangunan, namun tidak sedikit pula yang belum mempunyai lahan representatif, bahkan sama sekali belum memiliki aset tanah untuk mendukung operasional gerai. “Jika memang ada lahan, koperasi bisa langsung membangun,” singkatnya.

Tetapi, karena, sejumlah daerah mulai mengusulkan pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota masing-masing. Termasuk Samarinda dan Kukar bahkan menjadi daerah yang telah menyampaikan permohonan penggunaan lahan Pemprov Kaltim untuk pembangunan gerai KDKMP. “Ada beberapa daerah bermohon menggunakan aset pemprov,” terangnya.

Namun, skema penggunaannya belum bisa dipastikan. Pasalnya, Pemprov masih mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk mendukung pengembangan rencana bisnis koperasi desa/kelurahan merah putih, yang sementara mengarahkan mekanisme sewa.

“Untuk regulasi aset ini kami masih berkoordinasi dengan BPKAD. Apakah lahan bisa digunakan untuk KDKMP dan mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu proses serta kepastian aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Ronny Suhendra #DPPKUKM Kaltim #Koperasi Merah Putih