SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Salah satu sorotan ialah masih adanya laporan masyarakat terkait pegawai yang kedapatan nongkrong di kafe pada jam kerja.
BKPSDM pun menggandeng Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui razia di lapangan. Setiap pegawai yang terjaring akan langsung ditelusuri status kehadiran dan izin tugasnya sebelum diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda Aditi Paramita Wisesa menjelaskan, pihaknya rutin menerima laporan hasil penertiban Satpol PP. Nama pegawai yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau ada pegawai yang terjaring Satpol PP saat jam kerja, kami tindak lanjuti dengan menyurati OPD-nya. Kami minta dilakukan pembinaan dan memperketat izin keluar kantor menggunakan buku kendali serta persetujuan atasan,” ujarnya, Kamis (21/5).
Aditi menerangkan, aturan disiplin pegawai sebenarnya telah mengatur batas waktu keluar kantor di jam kerja, yakni maksimal satu jam dan wajib disertai pencatatan tujuan, waktu keluar, hingga paraf atasan langsung.
Namun, menurut dia, setiap temuan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran berat. BKPSDM tetap mendalami setiap kasus secara individual, termasuk mengecek absensi pagi, keterlambatan, surat tugas, hingga alasan keberadaan pegawai di lokasi tertentu.
“Setiap kasus berbeda. Kami lihat dulu apakah dia hadir, ada surat tugas atau tidak, absennya bagaimana. Semua diproses per kejadian dan per orang,” jelasnya.
Sanksi disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, hingga berat berdasarkan akumulasi pelanggaran dalam setahun. Selain hukuman administratif, pegawai juga berpotensi menerima pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Kalau akumulasi pelanggarannya berat, bisa sampai pemberhentian. TPP juga ikut dipotong sesuai tingkat hukumannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani