Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kebijakan Hapus Guru Honorer Dinilai Masih Picu Salah Tafsir di Daerah, Hetifah: Status Kepegawaiannya Mesti Diperjelas

Bayu Rolles • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:31 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (IST)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status honorer atau non-ASN di sekolah negeri memicu banyak tafsir di daerah.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut kebijakan itu sejatinya merupakan tindak lanjut dari amanat UU 20/2023 tentang ASN. Di mana regulasi itu tak lagi mengenal status tenaga honorer.

Menurut Hetifah, yang dilarang dalam kebijakan itu bukan soal guru honorer mengajar di sekolah. Persoalannya ada pada status mereka yang selama ini menggantung tanpa kepastian.

Baca Juga: Gelar Workshop Pendidikan, Hetifah Sjaifudian Tekankan Peran Organisasi Sekolah dan Pelajar

“Guru-guru yang masih diperlukan harus tetap mengajar. Tapi jangan sampai status honorer atau non-ASN itu terus melekat tanpa kejelasan,” katanya di Samarinda, Kamis, 21 Mei 2026.

Karena itu, kata dia, pemerintah pusat perlu memberi penegasan yang lebih terang kepada daerah.

Mengingat selama ini banyak pemerintah daerah merasa kebijakan pusat kerap terlalu kaku, rumit, dan berjalan lambat.

Akibatnya, daerah sering mengambil jalan sendiri agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.

Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Tekankan Kolaborasi dan Perencanaan Berbasis Data di Musrenbang RKPD 2027 Kaltim, Dorong SDM Unggul dan Infrastruktur Inklusif

Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer yang masih dibutuhkan sekolah.

“Apalagi ada guru-guru honorer yang sudah masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memang masih diperlukan sekolah. Tapi kepastian status mereka penting supaya kesejahteraannya juga jelas,” ujarnya.

Hetifah mengatakan implementasi penuh UU ASN ditargetkan rampung pada 2027. Namun setelah itu, peluang pengangkatan tetap terbuka, bergantung pada kuota formasi yang disiapkan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB.

Meski begitu, pengajuan formasi tetap sangat ditentukan kemampuan masing-masing daerah.

“Tetap bergantung pada usulan daerah. Sementara ada daerah yang tidak bisa mengajukan banyak formasi karena kemampuan APBD-nya terbatas,” katanya.

Karena itu, dia menilai pemerintah daerah harus proaktif memetakan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menyesuaikannya dengan kekuatan fiskal daerah masing-masing. (*)

Editor : Almasrifah
#status tenaga honorer #tenaga honorer #guru honorer #hetifah sjaifudian