KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah pusat ternyata sudah lama menyiapkan jalan keluar untuk persoalan kekurangan guru di daerah.
Bahkan sejak 2021 hingga 2024, pemerintah melalui kementerian terkait mengaku telah membuka formasi hingga satu juta guru untuk diangkat jadi ASN. Terlebih setelah diberlakukannya UU 20/2023 tentang ASN.
Namun di lapangan, proses itu tak sepenuhnya berjalan mulus. Ketua Tim Kerja Regulasi dan Supervisi Direktorat Guru Pendidikan Dasar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jabang Tutuka, mengungkapkan banyak pemerintah daerah justru kesulitan mengajukan tambahan formasi guru karena terbentur aturan belanja pegawai dalam APBD.
Menurut dia, regulasi membatasi pos belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD daerah. Kondisi itu menjadi buah simalakama bagi sejumlah daerah. Kekurangan formasi guru meski kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi.
Jika daerah menabrak batas itu, maka pembangunan daerah yang terdampak. “Kementerian sebenarnya sudah menyiapkan formasi satu juta guru sejak 2021 sampai 2024. Tapi daerah banyak yang terkendala kemampuan fiskal,” katanya diwawancarai usai mengisi lokakarya pendidikan di Samarinda, Kamis, 21 Mei 2026.
Situasi itu pula yang membuat keberadaan guru non-ASN atau honorer masih belum bisa sepenuhnya ditinggalkan sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: DPRD Kaltim Tolak Penghapusan Guru Honorer, Daerah Terpencil Masih Kekurangan Pengajar
Terkait kabar dihapusnya guru honorer di sekolah negeri pada 2027 mendatang, Jabang menyebut, Kemendikdasmen sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah pusat memberikan kepastian sementara bagi guru-guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024.
“Melalui surat itu, kementerian memberikan jaminan agar guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan sudah masuk Dapodik tetap dapat bertugas,” ujar Jabang.
Tak sampai itu, surat edaran tersebut juga menginstruksikan pemerintah daerah melakukan pendataan dan seleksi terhadap guru non-ASN aktif.
Prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah menerima tunjangan sebelumnya.
Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi daerah untuk tetap memberikan tunjangan profesi guru kepada tenaga non-ASN yang tercatat di Dapodik, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
“Edaran itu juga memberi ruang agar guru non-ASN yang tercatat di Dapodik tetap bisa menerima tunjangan profesi guru sesuai kemampuan anggaran daerah,” singkatnya. (*)
Editor : Almasrifah