SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberi peringatan serius kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Imbauan itu mengemuka menyusul dugaan keterlibatan seorang PPPK di lingkungan pemkot dalam kasus pencurian helm dengan mengenakan seragam dinas. Berbagai langkah pencegahan kini diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa menegaskan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi terkait disiplin pegawai. Materi yang disampaikan tidak hanya menyangkut kehadiran dan kinerja, tetapi juga etika hingga pelanggaran pidana yang dapat berdampak pada hukuman disiplin.
“Pelanggaran disiplin itu luas, mulai dari kehadiran, kinerja, pelanggaran etika sampai tindak pidana juga bisa dikenai hukuman disiplin,” ujarnya, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, khusus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), konsekuensi pelanggaran dinilai lebih berat karena dapat memengaruhi perpanjangan kontrak kerja. Karena itu, BKPSDM terus mengingatkan seluruh pegawai agar berhati-hati dalam bertindak, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
“Nanti akan memengaruhi perpanjangan kontraknya. Pertimbangan utama PPPK itu salah satunya adanya pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Menurut Aditi, sosialisasi disiplin telah dilakukan melalui pertemuan langsung maupun daring. Bahkan, BKPSDM memanfaatkan agenda manajemen talenta untuk menyisipkan edukasi terkait kedisiplinan ASN ke berbagai perangkat daerah.
“Sudah sekitar 40 perangkat daerah kami datangi. ASN maupun PPPK pasti sudah terinformasi, cuma kadang masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Itu sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda, Firdaus Akbar juga menegaskan, setiap dugaan pelanggaran oleh ASN akan diproses sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, mulai tahap persiapan, pemeriksaan fakta, hingga rekomendasi tindak lanjut.
“Jadikan slogan BERAKHLAK sebagai landasan dalam bertindak dan nilai integritas wajib diterapkan, baik dalam kedinasan maupun di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani