Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Andi Harun Ancam Copot Kepala Sekolah! Sanksi Pidana Menanti yang Nekat Manipulasi KK pada SPMB 2026 Samarinda

Redaksi Kaltim Post • Senin, 25 Mei 2026 | 13:34 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik Jenjang PAUD, SD, SMP, di Arutalla Ballroom  Bapperida Lantai 4, Senin (25/5/2026). (ELLYSA FITRI/KALTIM POST)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik SPMB 2026 jenjang PAUD, SD, SMP di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4, Samarinda, Senin (25/5/2026). (ELLYSA FITRI/KALTIM POST)

SAMARINDA- Malaadministrasi dan kecurangan dalam tahapan petunjuk teknis (juknis) SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) masih marak, seperti pergeseran Kartu Keluarga (KK) hingga manipulasi tempat tinggal. Untuk itu, sosialisasi juknis dan konsultasi publik SPMB 2026 jenjang PAUD, SD, SMP dihelat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, walaupun Wali Kota Samarinda Andi Harun sebenarnya menyayangkan kegiatan tersebut.

Pria yang akrab disapa AH itu bahkan menyatakan bahwa sosialisasi seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Hanya saja ditekankannya, karena masih sering terjadi budaya titip anak, maka kegiatan serupa terus dilangsungkan. Sosialisasi juknis menurutnya terus dilakukan karena dua hal, yakni karena ketidaktahuan dan mucil (istilah dalam bahasa Banjar yang berarti nakal).

“Juknis itu sebenernya kalau taat saja tidak perlu juknis, tapi karena masih banyak yang mucil, di jukniskan lagi, sosialisasi lagi,” kata Andi Harun, di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4, Senin (25/5/2026).

Tidak dapat dipungkiri, kata dia, kecurangan pasti terjadi. Bahkan ia menyatakan bahwa secara diam-diam pejabat di lingkungan pemerintah kota juga memungkinkan melakukan hal serupa, terlebih di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Kita mau pungkiri? bohong. Nanti kita hipokrit (munafik). Kita terbuka saja. Entah dilaksanakan atau tidak. Saya sudah minta TWAP, semua kepsek yang melaksanakan ketidakjujuran berhentikan langsung. Zero toleransi,” tegasnya.

Melihat semua hal tersebut, mantan anggota DPRD Kaltim tiga periode berturut-turut itu (2004-2019), mengingatkan agar orang tua siswa tidak mengakali Kartu Keluarga (KK), sebab dalam sistem zonasi, tindakan itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) termasuk ke ranah pidana kependudukan.

“Ada ancaman hukum penjaranya. Kalau ada pemerintah kota, dari sekda sampai yg lain melakukan, percaya 1x24 jam saya berhentikan. Jika perlu saya minta pak jaksa polisi turun meneliti,” tutupnya. 

Selain masalah zonasi, Andi Harun juga menyoroti pungutan liar berkedok acara perpisahan sekolah. Padahal, Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran sejak tahun 2023 dan 2024 yang melarang keras acara perpisahan yang memungut biaya, terlebih jika digelar di tempat mewah.

“Perpisahan itu macam-macam alasannya, jelas di surat edaran tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Hukum itu tidak bisa diterjemahkan selain apa yang tertulis, kita tidak akan bisa maju kalau terus menerus gabisa tegakkan tanggung jawab,” paparnya. (Ellysa Fitri)

Editor : Muhammad Rizki
#SPMB 2026 samarinda #juknis SPMB #SPMB 2026 #samarinda #andi harun