Sementara limbah organik seperti isi rumen, darah, tulang, jeroan tak layak konsumsi, dan sisa hewan lainnya dilarang dibuang ke sungai, drainase maupun fasilitas umum. Kepala Bidang PSLB3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar menjelaskan, limbah organik kurban harus dikelola sesuai standar sanitasi untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Bisa dikubur dengan ketentuan tertentu, misalnya kedalaman minimal 50 sentimeter, diberi kapur dan disinfektan supaya tidak menimbulkan bau maupun penyebaran penyakit,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (26/5). Taufiq menjelaskan, panitia kurban juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi penyembelihan.
DLH turut mengimbau masyarakat mulai mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban dengan memanfaatkan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang atau besek. “Kami berharap menggunakan wadah yang bisa digunakan lagi di rumah,” singkatnya.
Dia menyebut, surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke masjid-masjid di Samarinda melalui grup WhatsApp kelurahan agar diteruskan kepada panitia kurban. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas masyarakat dinilai sudah memahami tata kelola limbah kurban dengan baik.
“Namun tetap kami ingatkan dan lakukan pengawasan. Rencananya ada tiga titik sampel pemantauan, seperti di masjid besar yang melaksanakan penyembelihan dalam jumlah banyak,” tambahnya. Dia menyampaikan, jika ditemukan ada pembuangan limbah penyembelihan ke tempat yang dilarang dan menyebabkan pencemaran lingkungan, tentu akan kami upayakan penegakan sanksi. “Sementara fokus kami pada pengawasan kebersihan,” pungkasnya. (riz)