Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Surat Edaran Wali Kota Samarinda: Panitia Kurban Dilarang Buang Darah dan Isi Rumen ke Parit

Denny Saputra • Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB
SURPLUS: Stok sapi kurban di Kaltim surplus, permintaan diperkirakan 18.525 ekor dan ketersediaannya 28.688 ekor.
Pemkot Samarinda menerbitkan SE khusus terkait pengendalian sampah dan kebersihan lingkungan yang melarang keras panitia kurban membuang limbah organik seperti isi rumen dan darah ke drainase maupun sungai demi menjaga ekosistem kota tetap sehat. (FOTO: DOK/KP)

SAMARINDA-Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 660.1/1493/100.12, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kewajiban pemilahan sampah serta melarang keras pembuangan limbah sisa penyembelihan hewan kurban secara sembarangan. Aturan ini mengikat seluruh panitia kurban, termasuk yang berbasis di masjid maupun musala.

Dalam aturan tersebut, sampah sisa kegiatan kurban seperti plastik, kardus, tali, daun pembungkus hingga limbah nonorganik lain diwajibkan dipilah dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Sementara limbah organik seperti isi rumen, darah, tulang, jeroan tak layak konsumsi, dan sisa hewan lainnya dilarang dibuang ke sungai, drainase maupun fasilitas umum. Kepala Bidang PSLB3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar menjelaskan, limbah organik kurban harus dikelola sesuai standar sanitasi untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Bisa dikubur dengan ketentuan tertentu, misalnya kedalaman minimal 50 sentimeter, diberi kapur dan disinfektan supaya tidak menimbulkan bau maupun penyebaran penyakit,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (26/5).
Taufiq menjelaskan, panitia kurban juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi penyembelihan.

DLH turut mengimbau masyarakat mulai mengurangi penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban dengan memanfaatkan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang atau besek. “Kami berharap menggunakan wadah yang bisa digunakan lagi di rumah,” singkatnya.

Dia menyebut, surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke masjid-masjid di Samarinda melalui grup WhatsApp kelurahan agar diteruskan kepada panitia kurban. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas masyarakat dinilai sudah memahami tata kelola limbah kurban dengan baik.

“Namun tetap kami ingatkan dan lakukan pengawasan. Rencananya ada tiga titik sampel pemantauan, seperti di masjid besar yang melaksanakan penyembelihan dalam jumlah banyak,” tambahnya. Dia menyampaikan, jika ditemukan ada pembuangan limbah penyembelihan ke tempat yang dilarang dan menyebabkan pencemaran lingkungan, tentu akan kami upayakan penegakan sanksi. “Sementara fokus kami pada pengawasan kebersihan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki
#Iduladha 1447 #surat edaran wali kota Samarinda #limbah daging kurban #andi harun