Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot dan Perumda Tirta Kencana Perpanjang Kerja Sama Penarikan Iuran Sampah

Denny Saputra • Kamis, 28 Mei 2026 | 17:35 WIB
Marnabas
Marnabas

SAMARINDA- Pemkot Samarinda bersama Perumda Tirta Kencana Samarinda berencana memperpanjang kerja sama penarikan iuran persampahan yang selama ini dibebankan dalam tagihan air pelanggan. Perpanjangan dilakukan karena kontrak kerja sama lima tahunan tersebut akan berakhir pada Juni 2026.

Asisten II Setkot Samarinda Marnabas Patiroy yang juga menjabat Dewan Pengawas Perumda Tirta Kencana Samarinda mengatakan, pembaruan kerja sama dilakukan agar pelayanan dan mekanisme penarikan retribusi tetap berjalan tanpa kendala. Rapat pembahasan ini digelar di BPKAD Samarinda, Selasa (26/5).

“Kerja sama antara Perumdam dengan DLH akan diperbarui sebelum masa berakhir. Intinya hanya memperpanjang perjanjian,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, tidak ada perubahan nilai iuran kebersihan yang dibebankan kepada masyarakat. Perubahan hanya menyangkut mekanisme administrasi kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumdam Tirta Kencana.

Dia menjelaskan, secara aturan penarikan retribusi persampahan merupakan kewenangan DLH. Namun karena fasilitas penagihan dimiliki Perumdam melalui sistem pembayaran rekening air, maka kerja sama tersebut perlu dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU. “Tidak ada pengalihan iuran kebersihan. Cuma mekanismenya saja yang diperbarui,” jelasnya.

Dia menerangkan, besaran iuran sendiri tetap bervariasi sesuai kelompok pelanggan. Untuk kelompok dasar I hingga III berkisar Rp7.500 sampai Rp30 ribu. Kemudian kelompok penuh I hingga IV mulai Rp50 ribu hingga Rp2 juta, kelompok sosial Rp20 ribu, serta kelompok kesepakatan khusus seperti bandara dan pelabuhan komersial mencapai Rp2,5 juta. “Tidak ada perubahan ya,” terangnya.

Marnabas menambahkan, kerja sama tersebut juga memberikan keuntungan bagi kedua pihak. DLH menerima pemasukan dalam bentuk pendapatan daerah, sementara Perumda memperoleh bagian jasa pelayanan untuk mendukung penambahan modal perusahaan.

“Yang penting tidak melanggar aturan dan tidak membebani masyarakat. Targetnya sebelum waktu berakhir, MoU baru sudah selesai,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Marnabas #Iuran Sampah #Perumda Tirta Kencana Samarinda #pemkot samarinda #dlh samarinda