KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menemukan ratusan botol minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu (30/5).
Miras-miras yang dijual bebas itu ditemukan petugas di sejumlah warung kelontongan. Ada 6 lokasi yang menjadi sasaran razia. Haslinya, sebanyak 282 botol miras dari beragam merk diamankan petugas.
Baca Juga: 8 Logo Resmi Hari Lahir Pancasila 2026 beserta Tema, Makna, dan Link Download-nya
Petugas menyisiri enam lokasi itu dimulai dari warung yang terletak di Jalan KS Tubun, lalu ke Jalan M. Said, Teuku Umar, Imam Bonjol, dan terakhir di Jalan AM Sangaji.
Selain menemukan beragam miras, petugas juga menemukan peralatan kesehatan yang dijual bebas, seperti jarum suntik dan pipet. Barang-barang itu ditemukan di warung kelontongan. "Kan seharunya dijual di apotek. Jadi barang-barang itu kami amankan," jelas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengecek sejumlah tempat hiburan malam, termasuk panti pijat dan sejenisnya. Tujuannya untuk memastikan dalam kondisi tutup.
Baca Juga: Klasemen Moto3 2026 Usai Mugello: Veda Ega Bertahan di Posisi 5, Hakim Danish Belum Mampu Menyalip
"Kita memastikan THM, panti pijat, dan sejenisnya tutup. Nanti besok (minggu malam) baru boleh buka, jadi kami pastikan jangan sampai ada yang curi start," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam operasi tersebut petugas juga menertibakan dua orang berpakaian badut di Jalan Teuku Umar. Sejumlah barang bukti yang diamankan kini berada di penyidik Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Dwi Restu A