Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jelang SPMB di Samarinda Wajib Gunakan Aplikasi IKD, Barcode KK Tak Bisa Lagi Diakali

Redaksi Kaltim Post • Senin, 1 Juni 2026 | 05:50 WIB
Eko Suprayetno-Kepala Disdukcapil Samarinda
Eko Suprayetno-Kepala Disdukcapil Samarinda

KALTIMPIST.ID, SAMARINDA–Pengawasan administrasi kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diperketat.

Melalui pengawasan administrasi kependudukan yang kini diperketat, baik itu usia kartu keluarga (KK), perpindahan domisili anak di bawah umur, hingga sistem verifikasi digital berbasis barcode, wajib menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Jual Miras di “Jantung Kota” Samarinda, Satpol PP Sita 282 Botol dan Jarum Suntik, Ini yang Dilakukan Petugas

Namun, perpindahan administrasi untuk kepentingan sekolah, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samarinda, Eko Suprayetno, memang sulit terdeteksi secara kasatmata. Sebab, dalam sistem administrasi kependudukan, alasan perpindahan warga bisa tercatat sebagai pindah rumah atau kebutuhan pendidikan.

“Kalau alasan kepindahan warga itu pilihannya bisa karena pendidikan atau pindah rumah, jadi memang sulit diidentifikasi langsung,” bebernya, kepada awak media, usai sosialisasi juknis dan konsultasi publik jenjang PAUD, SD, SMP, di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4 beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, deteksi dini dengan menerapkan pembatasan usia KK minimal satu tahun terus diperkuat. Aturan itu telah diterapkan sejak 2017 dan menjadi salah satu filter utama untuk mencegah perpindahan administrasi dadakan yang kerap ramai terjadi menjelang penerimaan siswa baru.

Baca Juga: 20 Poster Hari Lahir Pancasila 2026 Gratis Download, dengan Desain Terbaru dan Keren, Siap Unduh untuk Rayakan Momen di 1 Juni

Bahkan, sistem administrasi kependudukan saat ini juga tidak memungkinkan manipulasi tanggal penerbitan dokumen karena seluruh proses berjalan secara real time.

“Di sistem kami itu tidak bisa berlaku mundur. Jadi diajukan hari ini, dicetaknya juga real time,” tegasnya.

Selain pembatasan usia KK, hal lain yang diperketat adalah perpindahan anak di bawah umur. Dalam prosesnya, keluarga tujuan wajib membuat surat pertanggungjawaban sebagai bentuk kesediaan menerima dan menampung anak yang dipindahkan administrasinya.

“Kalau yang dipindahkan anak di bawah umur, harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju untuk bersedia menampung. Jadi untuk itu sudah kami minimalisir,” katanya.

Baca Juga: 8 Logo Resmi Hari Lahir Pancasila 2026 beserta Tema, Makna, dan Link Download-nya

Disdukcapil juga memperkuat sistem verifikasi dokumen kependudukan. Dijelaskan Eko, barcode pada KK tidak lagi bisa dicek menggunakan aplikasi umum. Pemeriksaan kini wajib menggunakan aplikasi IKD.

“Barcode KK tidak bisa discan pakai Google Lens lagi. Harus menggunakan IKD untuk membuktikan keabsahannya,” tandas Eko. (*)

ELLYSA FITRI

 

Editor : Dwi Restu A
#spmb #samarinda #disdukcapil #IKD atau Identitas Kependudukan Digital