KALTIMPIST.ID, SAMARINDA–Pengawasan administrasi kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diperketat.
Melalui pengawasan administrasi kependudukan yang kini diperketat, baik itu usia kartu keluarga (KK), perpindahan domisili anak di bawah umur, hingga sistem verifikasi digital berbasis barcode, wajib menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, perpindahan administrasi untuk kepentingan sekolah, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samarinda, Eko Suprayetno, memang sulit terdeteksi secara kasatmata. Sebab, dalam sistem administrasi kependudukan, alasan perpindahan warga bisa tercatat sebagai pindah rumah atau kebutuhan pendidikan.
“Kalau alasan kepindahan warga itu pilihannya bisa karena pendidikan atau pindah rumah, jadi memang sulit diidentifikasi langsung,” bebernya, kepada awak media, usai sosialisasi juknis dan konsultasi publik jenjang PAUD, SD, SMP, di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4 beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, deteksi dini dengan menerapkan pembatasan usia KK minimal satu tahun terus diperkuat. Aturan itu telah diterapkan sejak 2017 dan menjadi salah satu filter utama untuk mencegah perpindahan administrasi dadakan yang kerap ramai terjadi menjelang penerimaan siswa baru.
Bahkan, sistem administrasi kependudukan saat ini juga tidak memungkinkan manipulasi tanggal penerbitan dokumen karena seluruh proses berjalan secara real time.
“Di sistem kami itu tidak bisa berlaku mundur. Jadi diajukan hari ini, dicetaknya juga real time,” tegasnya.
Selain pembatasan usia KK, hal lain yang diperketat adalah perpindahan anak di bawah umur. Dalam prosesnya, keluarga tujuan wajib membuat surat pertanggungjawaban sebagai bentuk kesediaan menerima dan menampung anak yang dipindahkan administrasinya.
“Kalau yang dipindahkan anak di bawah umur, harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju untuk bersedia menampung. Jadi untuk itu sudah kami minimalisir,” katanya.
Baca Juga: 8 Logo Resmi Hari Lahir Pancasila 2026 beserta Tema, Makna, dan Link Download-nya
Disdukcapil juga memperkuat sistem verifikasi dokumen kependudukan. Dijelaskan Eko, barcode pada KK tidak lagi bisa dicek menggunakan aplikasi umum. Pemeriksaan kini wajib menggunakan aplikasi IKD.
“Barcode KK tidak bisa discan pakai Google Lens lagi. Harus menggunakan IKD untuk membuktikan keabsahannya,” tandas Eko. (*)
ELLYSA FITRI
Editor : Dwi Restu A