Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kriminalitas Samarinda Sangat Meresahkan, Brankas Dibobol dan Kalung Nenek Dirampas hingga Tak Berdaya

M Hafiz Alfaruqi • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:39 WIB
UNGKAP KASUS: Polresta Samarinda merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan perampasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, Kamis (4/6).
UNGKAP KASUS: Polresta Samarinda merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan perampasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, Kamis (4/6).

SAMARINDA – Aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku pembobolan rumah dengan kerugian mencapai Rp 150 juta serta pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas kalung milik seorang nenek berusia 88 tahun.

Baca Juga: Balikpapan Mau Bangun Sekolah Rakyat hingga Pasar Induk dari Bankeu, Ini Syarat Mutlak Soal Lahan!

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kedua kasus tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 dan sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus pertama merupakan pencurian rumah yang terjadi pada 31 Mei 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah lantaran ada keperluan dan kembali pada siang hari. Namun, rumahnya telah dibobol pelaku yang berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai Rp 85 juta, emas logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen berharga.

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Pelaku mengambil brankas yang berada di dalam kamar korban," ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula MY Culik Bocah di Kutim demi Tebusan Rp200 Juta

Berbekal penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku pada 1 Juni 2026 atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi hingga barang hasil kejahatan yang belum sempat dijual. "Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian uang hasil curian sudah digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, bermain judi online, membeli makanan, hingga minuman keras dengan harga mahal," ungkapnya.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 29 Mei lalu. Korbannya seorang perempuan lanjut usia berumur 88 tahun.

Baca Juga: Pelabuhan Balikpapan Catat Lonjakan Ekspor Tertinggi pada April 2026

Pelaku merampas gelang korban, namun gagal. Kemudian menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus dan berhasil membawanya kabur. "Pelaku mengambil kalung korban dengan cara paksa hingga kalung tersebut putus menjadi dua bagian," jelasnya.

 

Melalui informasi masyarakat serta dukungan penyelidikan berbasis scientific investigation, polisi akhirnya melacak dan menangkap pelaku dalam waktu yang cukup singkat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1/2023 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bobol brankas #kriminalitas #meresahkan #lansia #samarinda