Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anggota Brimob Beking Kampung Narkoba Samarinda Dipecat, Selanjutnya Diproses Pidana

Thomas Priyandoko • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi polisi yang jadi beking Kampung Narkoba dipecat.
Ilustrasi polisi yang jadi beking Kampung Narkoba dipecat.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama, anggota Satuan Brimob Polda Kaltim yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Selain dipecat, Dedy juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 15 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya sanksi berat yang dijatuhkan kepada anggota Brimob tersebut.

"Betul dikenai sanksi," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Garap Potensi Pesisir Kutai Kartanegara, Kadin Kukar dan APBMI Kuala Samboja Garap Jasa Pelabuhan

Kasus yang menyeret Dedy bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Gang Langgar, Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi sabu di Kalimantan Timur.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selain proses etik, Dedy juga akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Dedy dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani dua kali tes urine.

Menurut Eko, kawasan Gang Langgar selama ini beroperasi layaknya jaringan narkoba yang terorganisasi dengan baik. Aktivitas transaksi dilakukan secara terbuka dengan sistem pengawasan berlapis.

Baca Juga: Nekat Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Pria di Merangin Jadi Korban Penganiayaan

"Terdapat banyak pengawas yang berjaga di sejumlah titik dan dilengkapi alat komunikasi Handy Talky untuk memantau aktivitas di lapangan," ujarnya.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan sebelumnya, petugas menemukan keberadaan puluhan penjaga atau yang dikenal dengan sebutan "sniper". Mereka bertugas mengawasi keluar-masuk pembeli dan memberikan informasi kepada jaringan penjual narkoba.

Pada malam hari, jumlah penjaga disebut mencapai sekitar 31 orang, sedangkan siang hari sekitar 22 orang. Mereka menggunakan kode tertentu untuk mengarahkan calon pembeli menuju lokasi transaksi.

Bahkan, di sejumlah titik masuk kawasan Gang Langgar, pembeli yang datang berboncengan diwajibkan turun satu orang sebelum memasuki area penjualan narkoba. Sistem tersebut diduga dibuat untuk mengantisipasi penyusupan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sisi Lain Sekolah Rakyat Terintegrasi 58 Samarinda: Larang Keluarga Bawa Jajan demi Cegah Cemburu Sosial Siswa Telantar

Bareskrim Polri telah menangkap belasan tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di kawasan tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu yang telah lama beroperasi.

Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi kepolisian dan mendukung pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kampung narkoba Samarinda #kampung narkoba gang langgar #anggota brimob #polisi beking kampung narkoba #polda kaltim