KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejahatan jalanan di Kota Samarinda sepanjang Mei 2026 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus paling dominan di antara berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Namun di sisi lain, jajaran Polresta Samarinda juga mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap puluhan kasus dan menangkap puluhan pelaku dalam kurun waktu sebulan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, sepanjang Mei 2026 pihaknya bersama seluruh jajaran Polsek berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cubis), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari total 37 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari enam kasus curat, tiga kasus curas, 12 kasus pencurian biasa dan 16 kasus curanmor," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/6).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 53 tersangka. Sepertiga di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak kejahatan. Rinciannya, 10 tersangka kasus curat, enam tersangka curas, 23 tersangka pencurian biasa dan 14 tersangka curanmor.
Menurut Kombes Pol Hendri, mayoritas pelaku melakukan aksi kriminal karena alasan ekonomi. Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 90 persen kasus atau 35 perkara dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Sementara satu kasus dipicu motif sakit hati dan satu kasus lainnya karena keinginan memiliki barang milik orang lain.
"Motif ekonomi masih mendominasi. Hampir seluruh pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun persoalan ekonomi lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Mulai dari menyasar rumah kosong, berpura-pura menjadi kurir paket, mengganti barang asli dengan barang palsu, hingga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan.
Namun yang menjadi perhatian, sebagian besar kasus justru terjadi akibat kelalaian korban sendiri. Data kepolisian mencatat terdapat tujuh kasus pencurian karena barang berharga ditaruh sembarangan, enam kasus karena kunci motor tertinggal, dan lima kasus kendaraan ditinggalkan tanpa mengunci stang.
"Dari 37 kasus yang terjadi, ada 13 kasus yang dipicu karena kelalaian masyarakat. Ini yang terus kami ingatkan agar warga lebih waspada terhadap barang miliknya," tegasnya.
Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi wilayah dengan angka kejahatan 4C tertinggi selama Mei 2026 dengan total 11 kasus. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang yang masing-masing mencatat enam kasus, serta Kecamatan Sungai Pinang dengan empat kasus.
Sementara dari sisi waktu kejadian, kasus kriminal paling banyak terjadi pada siang hingga sore hari. Yakni pukul 12.00 hingga 18.00 Wita dengan 13 kejadian. Disusul rentang pukul 00.00 hingga 06.00 Wita sebanyak 11 kejadian dan pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kejadian.
"Ini menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi pada malam hari. Justru paling banyak terjadi saat siang hingga sore ketika masyarakat mulai lengah," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, dua kunci palsu, dua obeng, laptop, telepon genggam, tablet, airsoft gun, brankas, uang tunai sekitar Rp71 juta, mobil, emas seberat 33,31 gram, kabel hingga senjata tajam.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda juga mengembalikan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. Selain itu, satu unit telepon genggam milik korban juga diserahkan kembali tanpa biaya apa pun.
"Pengembalian barang bukti ini gratis tanpa pungutan apa pun. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat Kota Samarinda," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki