SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan aset daerah seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran. Koordinasi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, di Kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6).
Aset yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013. Kerja sama itu telah diperpanjang hingga tiga kali dan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Andi Harun menjelaskan, konsultasi dengan Kejari dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan barang milik daerah (BMD) ke depan.
“Persoalan yang paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelolanya, sehingga pemerintah kota dapat meminimalkan kesalahan, baik dalam penyusunan perjanjian maupun dalam memperoleh manfaat ekonominya,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan masih dimanfaatkan setelah masa kerja sama berakhir. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Bahkan aktivitas itu diduga masih berlangsung setelah perjanjian berakhir,” katanya.
Menurut Andi Harun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan wanprestasi, penggunaan aset tanpa hak, hingga potensi perbuatan melawan hukum.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2022 Pemkot Samarinda sempat melakukan penyegelan dan pengamanan lokasi. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Namun upaya tersebut tidak berjalan efektif karena portal pengamanan dirusak dan barang yang telah disegel dilaporkan hilang sehari kemudian.
Baca Juga: Korban Lubang Tambang di Samarinda Bertambah, Legislatif Soroti Lemahnya Pengawasan
“Kami menyadari persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme administrasi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain dugaan pemanfaatan tanpa izin, Pemkot juga menemukan kerusakan pada sebagian area lahan. Padahal objek kerja sama yang disepakati hanya mencakup sekitar 1,8 hektare dari total aset seluas 30 hektare tersebut.
Di lapangan ditemukan sejumlah lubang bekas aktivitas tambang dan kerusakan lahan yang hingga kini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak bisa masuk ke ranah penyelidikan hukum. Karena itu kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum agar penanganannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan