Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

Denny Saputra • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:10 WIB
LIBATKAN: Andi Harun (kedua kiri) berkoordinasi terkait masalah pengelolaan BMD dengan Kajari Samarinda (tengah) Haedar dalam rapat di kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6).
LIBATKAN: Andi Harun (kedua kiri) berkoordinasi terkait masalah pengelolaan BMD dengan Kajari Samarinda (tengah) Haedar dalam rapat di kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6).

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan aset daerah seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran. Koordinasi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, di Kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6).

Aset yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013. Kerja sama itu telah diperpanjang hingga tiga kali dan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Nasib Iuran BPJS 49.742 Warga Miskin Samarinda Belum Jelas, Kadiskes Ismid Kusasih Tagih Jawaban Pemprov Kaltim

Andi Harun menjelaskan, konsultasi dengan Kejari dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan barang milik daerah (BMD) ke depan.

“Persoalan yang paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelolanya, sehingga pemerintah kota dapat meminimalkan kesalahan, baik dalam penyusunan perjanjian maupun dalam memperoleh manfaat ekonominya,” ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan masih dimanfaatkan setelah masa kerja sama berakhir. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

“Bahkan aktivitas itu diduga masih berlangsung setelah perjanjian berakhir,” katanya.

Menurut Andi Harun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan wanprestasi, penggunaan aset tanpa hak, hingga potensi perbuatan melawan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2022 Pemkot Samarinda sempat melakukan penyegelan dan pengamanan lokasi. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Namun upaya tersebut tidak berjalan efektif karena portal pengamanan dirusak dan barang yang telah disegel dilaporkan hilang sehari kemudian.

Baca Juga: Korban Lubang Tambang di Samarinda Bertambah, Legislatif Soroti Lemahnya Pengawasan

“Kami menyadari persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme administrasi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain dugaan pemanfaatan tanpa izin, Pemkot juga menemukan kerusakan pada sebagian area lahan. Padahal objek kerja sama yang disepakati hanya mencakup sekitar 1,8 hektare dari total aset seluas 30 hektare tersebut.

Di lapangan ditemukan sejumlah lubang bekas aktivitas tambang dan kerusakan lahan yang hingga kini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak bisa masuk ke ranah penyelidikan hukum. Karena itu kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum agar penanganannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#aset Pemkot Samarinda #penyalahgunaan aset daerah #palaran #Kejari Samarinda #andi harun