Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejari Samarinda Bentuk Tim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

Denny Saputra • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:14 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar.

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai menindaklanjuti laporan Pemerintah Kota Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran. Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim untuk mempelajari seluruh data dan informasi yang telah disampaikan pemerintah kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Samarinda, Haedar, usai menerima rombongan Pemkot Samarinda dalam rapat koordinasi di Kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

Menurut Haedar, pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi dari Bapak Wali Kota semata-mata untuk mengoptimalkan aset-aset yang merupakan BMD daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda akan menjadi bahan awal bagi kejaksaan dalam menentukan langkah lanjutan. Untuk itu, tim yang dibentuk akan melakukan pengumpulan dan pendalaman data serta dokumen terkait aset tersebut.

“Kami akan mulai berproses,” katanya.

Haedar mengaku belum dapat memastikan berapa lama proses pendalaman akan berlangsung. Sebab, hal itu bergantung pada kelengkapan data dan fakta yang berhasil dihimpun selama proses kajian.

Baca Juga: Nasib Iuran BPJS 49.742 Warga Miskin Samarinda Belum Jelas, Kadiskes Ismid Kusasih Tagih Jawaban Pemprov Kaltim

“Langkah awal kami adalah melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. Nanti tergantung dari bahan-bahan yang kami peroleh,” terangnya.

Dari pemaparan yang diterima kejaksaan, terdapat indikasi aktivitas pemanfaatan aset yang masih berlangsung setelah masa kerja sama berakhir pada 2022. Bahkan, jalur hauling yang merupakan bagian dari aset pemerintah daerah disebut masih digunakan oleh sejumlah perusahaan.

“Semua informasi itu akan kami kumpulkan dan pelajari lebih lanjut,” ucapnya.

Haedar menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, kejaksaan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kaitannya dengan tindak pidana tentu akan kami lakukan tindakan hukum. Itu penting dalam rangka pemulihan aset dan menjaga kepentingan daerah,” tegasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#penyalahgunaan aset daerah #Barang Milik Daerah Samarinda #Kejari Samarinda