Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot Samarinda Kaji Adendum Pengelolaan TPI Selili, Retribusi Jadi Poin Krusial

Denny Saputra • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:39 WIB
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Samarinda Idfi Septiani.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Samarinda Idfi Septiani.

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji salah satu poin dalam adendum kerja sama pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selili yang hingga kini belum mencapai kesepakatan. Untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemkot bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin (8/6).

Adendum tersebut merupakan perubahan atas perjanjian kerja sama pengelolaan TPI di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Selili yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Maret 2026. Kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dengan Dinas Perikanan Kota Samarinda itu berlaku untuk periode 2025–2030.

Baca Juga: Sekolah Swasta Dominasi TKA 2026, Disdikbud Samarinda Evaluasi Kualitas SMP Negeri

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Samarinda, Idfi Septiani, menjelaskan sebagian besar poin dalam usulan adendum telah disepakati kedua belah pihak. Namun, masih terdapat satu poin yang menjadi pembahasan, yakni terkait mekanisme penerimaan retribusi pelayanan TPI.

“Dalam rapat, kami belum sepakat terhadap satu poin dari beberapa poin yang diajukan dalam permohonan adendum. Karena itu, Pemprov dan Pemkot bersama-sama berkonsultasi ke BPK terkait poin yang belum dapat disepakati tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Menurut Idfi, Pemkot Samarinda menyetujui usulan penyesuaian objek kerja sama agar lebih rinci dan jelas. Namun, terkait mekanisme penyetoran retribusi, Pemkot tetap berpendapat bahwa penerimaan retribusi harus masuk ke kas daerah Kota Samarinda karena pelayanan kepada nelayan dan pedagang ikan merupakan kewenangan pemerintah kota.

“Karena pengelolaan pelayanan masih berada di bawah Dinas Perikanan Kota Samarinda,” jelasnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, BPK menyarankan agar mekanisme penerimaan retribusi mengacu pada pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

“Penyampaian dari BPK kembali pada urusan kewenangan. Retribusi diperoleh atas dasar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda berencana menyampaikan surat kepada Pemprov Kaltim yang berisi persetujuan terhadap sebagian besar usulan adendum. Namun, Pemkot tetap mempertahankan sikap agar penerimaan retribusi TPI Selili disetorkan ke kas daerah Kota Samarinda.

Meski demikian, skema bagi hasil antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim tetap berlaku mengingat aset kawasan PPI Selili saat ini merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami sedang menyusun surat kepada Pemprov,” pungkasnya.

Diketahui, aset PPI Selili sebelumnya merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan kewenangan sehingga aset tersebut menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketentuan mengenai kewenangan sektor kelautan dan perikanan kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Selama ini, pengelolaan kawasan TPI Selili dilakukan melalui skema perjanjian kerja sama (PKS) yang diperbarui secara berkala.

 
 
Editor : Muhammad Ridhuan
#TPI Selili Samarinda #Retribusi TPI Selili #Adendum pengelolaan TPI Selili #pemkot samarinda