KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda menyoroti operasional salah satu kafe baru di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu setelah muncul keluhan warga terkait parkir pengunjung yang meluber hingga badan jalan dan kawasan permukiman sekitar.
Hasil peninjauan tim gabungan menemukan sejumlah perizinan usaha belum dilengkapi, termasuk dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas dan lingkungan.
Baca Juga: Aksi 214 Jilid III di DPRD Kaltim, Polresta Siagakan 750 Personel Gabungan
Peninjauan dilakukan tim gabungan pada Rabu (10/6) yang melibatkan Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Disporapar, Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi informasi awal mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan usaha yang telah beroperasi sejak awal Juni.
Plt Asisten I Setkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengelola. Pemkot pun memastikan akan melakukan pembinaan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ternyata memang benar, izin yang diperlukan masih belum lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Polisi Tingkatkan Pengamanan Rumah Kosong dan Tempat Wisata
Menurut Eko, pemerintah pada prinsipnya mendukung tumbuhnya investasi dan kegiatan usaha di Samarinda. Namun seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi regulasi yang berlaku, baik yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kami mendukung investasi usaha di Kota Samarinda. Tetapi kesesuaian dengan regulasi tetap harus dipastikan, sehingga fungsi pembinaan ini kami lakukan,” terangnya.
Ditanya terkait indikasi kelemahan pengwasan, mengingat kafe sudah beroperasi sekitar awal Juni lalu, Eko membantah. Bahwa kondisi tersebut kerap terjadi akibat kesalahpahaman terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), dimana beberapa pelaku usaha menganggap izin yang diterbitkan melalui sistem pusat sudah cukup untuk menjalankan usaha.
“Seharusnya pada saat mempersiapkan kegiatan usaha seperti ini, perizinan daerah tetap harus diupayakan dan dipenuhi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa perizinan yang kurang antara lain dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), persetujuan lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), keterangan rencana kota (KRK) , hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga harus segera dipenuhi sesuai ketentuan. “Untuk PBG tidak perlu, karena bangunan sudah lama. Tetapi SLF harus ya,” tambahnya.
Pemkot memberikan waktu selama satu pekan kepada pengelola untuk menunjukkan bukti proses pengurusan izin yang masih kurang. Selama masa tersebut, usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah catatan yang wajib dipatuhi.
“Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ditemukan upaya pengurusan izin, Pemkot akan meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP. Mekanisme peringatan bertahap akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen kafe terkait temuan sejumlah perizinan yang belum dilengkapi. Namun hingga usai peninjauan, pihak pengelola memilih tidak memberikan komentar. (*)
Editor : Sukri Sikki