Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lampu Terowongan Samarinda Sudah Menyala, Kenapa Belum Bisa Dibuka? Ternyata Masih Tunggu Dokumen Ini

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:52 WIB
MENANTI: Terowongan Samarinda menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebelum resmi dibuka untuk masyarakat. HAFIZ/KP
MENANTI: Terowongan Samarinda menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebelum resmi dibuka untuk masyarakat. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Operasional Terowongan Samarinda semakin mendekati tahap akhir. Di tengah proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan aspek pendukung berupa pengelolaan lampu dan utilitas kelistrikan.

Ini akan menunjang operasional terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat serah terima lampu dan utilitas kelistrikan Terowongan Samarinda.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya, Kamis (11/6).

"Untuk pengelolaan utilitas terowongan, khususnya penerangan jalan umum (PJU) yang nantinya menjadi kewenangan Dishub Samarinda, termasuk rekening listrik dan alih data spesifikasi fasilitas penerangan," ujarnya, Kamis (11/6).

Baca Juga: Insinerator Samarinda Belum Maksimal, DLH Temukan Solusi Baru: TPS Terpilah Jadi Kunci Pengurangan Sampah ke TPA

Neneng memastikan lampu terowongan beserta instalasi kelistrikannya telah rampung dikerjakan. Bahkan, penyediaan lampu dan sistem kelistrikan tersebut sudah menjadi bagian dari kontrak pembangunan terowongan sejak awal proyek dilaksanakan.

Sementara itu, proses penerbitan SLF masih berproses di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK). Menurut Neneng, tidak ada kendala dalam tahapan yang sedang dijalani Pemkot.

Ia menjelaskan, komunikasi dengan BKJTK telah dilakukan sejak awal pembangunan. Adapun surat permohonan resmi pengajuan SLF telah disampaikan pada 4 Maret 2026.

Dokumen yang diajukan mencakup desain, dokumen pelaksanaan, dokumen teknis, dokumentasi pembangunan secara keseluruhan, hingga proposal SLF sesuai persyaratan yang ditetapkan balai.

Baca Juga: Meski Armada Bertambah 10 Unit, DLH Samarinda Berhasil Pangkas BBM 8 Persen, Rahasianya Ada di Teknologi Ini

"Saat ini kami hanya mengikuti tahapan yang telah ditetapkan BKJTK. Tidak ada kendala dalam prosesnya," jelasnya.

Proses penilaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan.

Regulasi tersebut menjadi acuan nasional untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, dan kelayakan fungsi terowongan sebelum digunakan masyarakat.

Neneng menegaskan, setelah SLF diterbitkan, Terowongan Samarinda secara prinsip telah dinyatakan laik fungsi dan siap dioperasikan. "SLF itu Sertifikat Laik Fungsi. Kalau sudah terbit, berarti terowongan sudah bisa digunakan," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Terowongan Jalan Kakap #kapan Terowongan Samarinda dibuka #sertifikat laik fungsi #Terowongan Samarinda #pemkot samarinda