KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Operasional Terowongan Samarinda semakin mendekati tahap akhir. Di tengah proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan aspek pendukung berupa pengelolaan lampu dan utilitas kelistrikan.
Ini akan menunjang operasional terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat serah terima lampu dan utilitas kelistrikan Terowongan Samarinda.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya, Kamis (11/6).
"Untuk pengelolaan utilitas terowongan, khususnya penerangan jalan umum (PJU) yang nantinya menjadi kewenangan Dishub Samarinda, termasuk rekening listrik dan alih data spesifikasi fasilitas penerangan," ujarnya, Kamis (11/6).
Neneng memastikan lampu terowongan beserta instalasi kelistrikannya telah rampung dikerjakan. Bahkan, penyediaan lampu dan sistem kelistrikan tersebut sudah menjadi bagian dari kontrak pembangunan terowongan sejak awal proyek dilaksanakan.
Sementara itu, proses penerbitan SLF masih berproses di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK). Menurut Neneng, tidak ada kendala dalam tahapan yang sedang dijalani Pemkot.
Ia menjelaskan, komunikasi dengan BKJTK telah dilakukan sejak awal pembangunan. Adapun surat permohonan resmi pengajuan SLF telah disampaikan pada 4 Maret 2026.
Dokumen yang diajukan mencakup desain, dokumen pelaksanaan, dokumen teknis, dokumentasi pembangunan secara keseluruhan, hingga proposal SLF sesuai persyaratan yang ditetapkan balai.
"Saat ini kami hanya mengikuti tahapan yang telah ditetapkan BKJTK. Tidak ada kendala dalam prosesnya," jelasnya.
Proses penilaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan.
Regulasi tersebut menjadi acuan nasional untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, dan kelayakan fungsi terowongan sebelum digunakan masyarakat.
Neneng menegaskan, setelah SLF diterbitkan, Terowongan Samarinda secara prinsip telah dinyatakan laik fungsi dan siap dioperasikan. "SLF itu Sertifikat Laik Fungsi. Kalau sudah terbit, berarti terowongan sudah bisa digunakan," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo