KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Terowongan Samarinda yang telah lama dinantikan masyarakat hingga kini belum juga dibuka untuk umum. Padahal, secara fisik proyek yang digadang-gadang menjadi ikon infrastruktur baru Kota Tepian itu telah rampung. Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda untuk meminta penjelasan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait perkembangan proses perizinan di pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Dinas PUPR Samarinda dalam waktu dekat guna mengetahui secara rinci tahapan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat operasional terowongan.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai progres pengurusan izin di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk berbagai kendala yang mungkin dihadapi. "Teman-teman di DPRD sangat berharap Terowongan Samarinda sudah bisa digunakan tahun ini. Ini juga menyangkut psikologi masyarakat karena harapan dan ekspektasi warga sangat besar agar terowongan tersebut segera bisa dimanfaatkan," ujarnya, Senin (15/6).
Rohim menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pekerjaan fisik terowongan pada dasarnya telah selesai. Kalaupun masih terdapat pekerjaan tambahan, sifatnya hanya penyempurnaan atau perbaikan minor yang tidak lagi berkaitan dengan fungsi utama terowongan.
"Secara fisik sudah selesai. Kalau ada perbaikan-perbaikan kecil itu sifatnya minor. Bahkan dari penjelasan pemerintah kota, terowongan sebenarnya sudah layak digunakan. Persoalannya sekarang tinggal izin dan Sertifikat Laik Fungsi yang belum terbit dari kementerian," katanya.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan posisi proses administrasi yang saat ini berjalan di tingkat pusat. Menurutnya, penerbitan SLF memang harus melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang sesuai petunjuk pelaksanaan yang berlaku. "Kami ingin tahu prosesnya sudah sampai tahap mana. Kalau memang ada kendala, apa kendalanya. Apakah ada dokumen yang belum lengkap di daerah atau justru ada hambatan di tingkat pusat," jelasnya.
Pemanggilan Dinas PUPR tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPRD Samarinda ke lokasi terowongan.
Ia menegaskan, fokus DPRD saat ini bukan lagi pada pembangunan fisik, melainkan mendorong percepatan proses administrasi agar terowongan dapat segera dioperasikan. "Karena fisiknya sudah selesai, sekarang yang perlu didorong adalah akselerasi proses penerbitan izin di pusat," tegasnya.
Rohim menilai keterlambatan operasional terowongan tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai kelalaian pemerintah kota. Sebab, penggunaan fasilitas tersebut memang mensyaratkan izin resmi dari Kementerian PUPR.
Selama ini pemerintah kota juga menunjukkan keinginan agar terowongan segera dimanfaatkan masyarakat. Namun, operasional tidak dapat dilakukan sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan diterbitkan.
Jika nantinya hambatan berada di tingkat kementerian, DPRD Samarinda membuka peluang untuk melakukan langkah politik dengan meminta dukungan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur guna membantu mempercepat proses penerbitan izin.
"Kalau memang kendalanya ada di pusat, tentu kita bisa melakukan komunikasi dengan anggota DPR RI dari Kaltim untuk membantu percepatan prosesnya. Yang penting sekarang kita harus tahu dulu posisi dan kendalanya ada di mana," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani