Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Eks Karyawan Adukan PHK Sepihak, DPRD Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 15 Juni 2026 | 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. HAFIZ/KP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Aduan seorang mantan pekerja berinisial SW di perusahaan es kristal Haha Kristal Kutai, Samarinda, mengungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi di perusahaan skala kecil.

Mulai dari tidak adanya kontrak kerja, ketiadaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga jam kerja yang diduga melebihi ketentuan menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (15/6).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, RDP digelar setelah pihaknya menerima laporan dari SW yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta belum menerima sejumlah haknya.

Menurut Sri Puji, DPRD hanya berfungsi sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Sementara kewenangan penanganan dan penyelesaian sengketa berada di Disnaker.

Baca Juga: Hadapi Gelombang PHK Tambang, Disnaker Bidik Pelatihan Vokasi 2027

"Awalnya kami sarankan yang bersangkutan melapor ke Disnaker karena itu memang kewenangan mereka. Tetapi karena tetap meminta difasilitasi DPRD, akhirnya kami memanggil Disnaker untuk bersama-sama membahas persoalan ini," ujarnya, Senin (15/6).

Dari hasil klarifikasi kepada SW dan pihak perusahaan, diketahui pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan. Dua bulan pertama berstatus masa percobaan, sedangkan empat bulan berikutnya bekerja tanpa surat kontrak kerja.

Tak hanya itu, SW juga disebut tidak terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga tidak memiliki tata tertib maupun aturan kerja yang tertulis.

"Harusnya ada kontrak kerja yang melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Karena tidak ada kontrak dan tata tertib, akhirnya banyak hal yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan," katanya.

Baca Juga: Demo di Balikpapan: Aliansi Mahasiswa Tuntut Evaluasi Kenaikan Harga BBM dan Program MBG

Sri Puji menjelaskan, perusahaan berdalih masih berstatus usaha kecil atau UMKM yang baru beroperasi sekitar satu tahun di Samarinda. Namun, menurutnya, status usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia menegaskan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan dasar ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, termasuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan menerapkan jam kerja sesuai aturan.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa SW bekerja hingga 12 jam per hari selama sekitar 21 hari kerja dalam sebulan. Kondisi itu dinilai telah melampaui ketentuan jam kerja normal yang seharusnya maksimal delapan jam per hari di luar waktu istirahat.

"Kalau memang bekerja sampai 12 jam, seharusnya ada perhitungan lembur. Ini yang perlu menjadi perhatian karena hak pekerja harus dipenuhi," tegasnya.

Menurut Sri Puji, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di Samarinda, khususnya UMKM, agar lebih memahami aturan ketenagakerjaan. Ia menilai masih banyak perusahaan kecil yang belum memahami kewajiban dasar terhadap pekerjanya.

Di sisi lain, pekerja juga diminta lebih memahami hak dan kewajibannya sebelum menerima pekerjaan, termasuk memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. "Jangan sampai ketika terjadi persoalan baru menyadari bahwa tidak ada kontrak kerja. Padahal, itu sangat penting sebagai dasar perlindungan hukum bagi kedua belah pihak," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kubar Gelar Paripurna APBD 2025, Wabup Nanang Ungkap Fakta Penting Realisasi Keuangan Daerah

Sri Puji juga menyoroti pentingnya pembinaan yang lebih masif kepada pelaku usaha. Menurutnya, banyak persoalan ketenagakerjaan di perusahaan kecil muncul bukan semata karena unsur kesengajaan, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi.

"Ini menjadi pembelajaran bersama. Perusahaan harus memahami aturan yang berlaku, sementara pemerintah melalui Disnaker perlu terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar persoalan serupa tidak terus berulang," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK sepihak Samarinda #pelanggaran ketenagakerjaan #Haha Kristal Kutai #dprd samarinda #UMKM Samarinda