SAMARINDA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memastikan tarif retribusi pelayanan persampahan untuk kategori rumah tangga tidak akan mengalami kenaikan. Saat ini kerja sama penarikan iuran sampah antara Pemkot Samarinda dan Perumda Tirta Kencana akan diperpanjang.
Kepastian itu mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan perpanjangan kerja sama yang dipimpin walikota Samarinda turut dihadiri Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy. Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada penyusunan klausul nota kesepahaman (MoU) baru sebagai pengganti perjanjian kerja sama yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Marnabas yang juga menjabat Dewan Pengawas Perumda Tirta Kencana menjelaskan, evaluasi dilakukan bukan untuk mengubah besaran tarif maupun mekanisme pelayanan kepada masyarakat. Pembahasan lebih diarahkan pada penyesuaian administrasi dan regulasi yang berlaku saat ini. “Tarikannya tetap sama. Tidak ada perubahan yang signifikan. Kita hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut dia, momentum berakhirnya masa kerja sama dimanfaatkan untuk menyempurnakan aspek hukum dan administrasi agar sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam skema yang sedang dibahas, Perumda Tirta Kencana tetap menjadi mitra penarikan retribusi persampahan. “Kerja sama tetap antara pemkot dengan Perumda Tirta Kencana,” singkatnya.
Diakuinya, pemkot juga telah menyiapkan pembahasan sejak jauh hari agar tidak terjadi kekosongan kerja sama setelah kontrak berakhir. Sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam penyusunan formulasi baru, di antaranya Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, BPKAD, DLH, serta Perumda Tirta Kencana. “Rencananya rentang waktu perpanjangan juga lima tahun,” singkatnya.
Saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan masukan sebelum disampaikan kepada Pak Wali dalam bentuk beberapa opsi. “Hasil pembahasan lanjutan tersebut ditargetkan segera rampung sebelum masa kerja sama yang lama berakhir,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani