KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam, Samarinda.
BRI menegaskan bahwa perusahaan merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut, baik dari sisi finansial maupun reputasi. Karena itu, BRI mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, mengatakan kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum bermula dari hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
Baca Juga: Hotel Bumi Senyiur Samarinda Kantongi Lisensi Resmi TVRI untuk Nobar FIFA World Cup 2026
"BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan," ujar Budhy Triadi dalam keterangan resminya.
Menurutnya, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga melaporkan pihak terkait kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Budhy menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen BRI dalam menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud. BRI mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Baca Juga: PPN Kilang Balikpapan Gelar Fire Fighting Skill Challenge, Asah Ketangkasan dan Kesiapsiagaan
BRI juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Perusahaan memastikan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kecurangan atau tindakan yang melanggar aturan, baik yang dilakukan oleh pekerja maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Kasus dugaan korupsi KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam sendiri menjadi perhatian publik di Samarinda karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BRI berharap proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)