KALTIMPOST.ID SAMARINDA-Penetapan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda diapresiasi BRI.
Budhy Triadi Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Terkait dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan. Oleh karenanya, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan oknum terkait untuk diproses secara hukum.
2. Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud. BRI mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
3. Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). (*)
Editor : Maria Irham