SAMARINDA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda turut memantau proses perizinan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemantauan dilakukan melalui penilaian administrasi dan teknis berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem perizinan.
Kepala DPMPTSP Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen perizinan yang dimiliki usaha tersebut masih berlaku. Saat ini izin berusaha masih tercatat atas pemilik izin yang lama, sementara perubahan yang terjadi hanya pada nama usaha.
“Pada posisi perizinan masih dimiliki oleh pemilik izin berusaha yang lama dan seluruh izin masih berlaku. Yang berubah hanya nama usahanya saja,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (21/6).
Desy menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan masih tetap sama. Adapun pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang baru hanya berkaitan dengan rencana perluasan area parkir di lokasi yang sebelumnya terdapat bangunan kantor pelaksana. “Proses ini dapat dikonfirmasi ke OPD terkait yakni DPUPR Samarinda,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat penambahan volume bangunan utama, baik dari sisi panjang, lebar maupun tinggi. Karena itu, pengelola masih menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan yang lama yang telah melalui proses kajian teknis.
Terkait polemik yang berkembang, termasuk rencana evaluasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) oleh Dinas Perhubungan serta desakan DPRD agar operasional dihentikan sementara hingga persoalan izin tuntas, Desy menyatakan pihaknya mendukung langkah evaluasi tersebut.
“Kalau memang ada sudut pandang Dishub perlu dilakukan evaluasi terhadap andalalin, kami dukung dan persilakan. Jika ditemukan unsur yang tidak memenuhi syarat teknis, tentu dapat dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, kehadiran klub malam baru di bekas lokasi THM Celcius Samarinda mendapat sorotan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Meski beroperasi di lokasi yang sama yakni di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Sungai Pinang, pengelola diminta menyesuaikan sejumlah dokumen perizinan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen THM. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa ketika ada perubahan lokasi atau tata kelola parkir, maka dokumennya juga harus disesuaikan.
“Apalagi konsep yang diusung sekarang berbeda dan diprediksi menarik lebih banyak pengunjung,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Ismet Rifani