KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di balik aktivitas tera dan tera ulang alat ukur perdagangan yang selama ini berjalan di Kota Tepian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini dihadapkan pada tantangan baru terkait keberlanjutan fasilitas UPTD Metrologi.
Gedung yang selama ini digunakan untuk memastikan akurasi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diminta untuk dikembalikan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani mengungkapkan bahwa, permintaan pengembalian gedung UPTD Metrologi yang berlokasi di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, sudah disampaikan sejak tahun lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
"Gedung UPTD Metrologi itu lahan dan bangunannya milik Pemprov Kaltim. Mereka tidak mendadak meminta, tapi sejak tahun lalu sudah disampaikan akan digunakan kembali karena ada kebutuhan pihak lain termasuk OJK," ujarnya, Selasa (23/6).
Disdag telah mengajukan usulan kepada Pemkot Samarinda terkait pembangunan fasilitas tersebut. Namun, keterbatasan kewenangan dan sumber daya pembangunan menjadi kendala utama.
"Kalau untuk membangun memang tidak bisa di kami di Dinas Perdagangan karena tidak punya tenaga teknis dan kewenangan. Kami sudah koordinasi, dan diarahkan ke PUPR," jelasnya.
Meski berada di gedung milik provinsi, ia menegaskan operasional UPTD Metrologi tetap berjalan normal untuk pengujian alat ukur, termasuk kendaraan besar di fasilitas khusus.
"Kalau pengujian mobil itu masuk ke situ, karena ada bak kontrol dan fasilitas teknis lainnya. Jadi kendaraan besar bisa diuji di sana. Selain itu, ada juga layanan yang kami datangi langsung seperti ke SPBU dan pasar," katanya.
Baca Juga: Bukan Dipenjara! Polda Kaltim Sebut Pengguna Narkoba Kini Bisa Sembuh Gratis di Puskesmas Mekarsari
UPTD Metrologi memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan sehingga membutuhkan fasilitas khusus sesuai standar teknis.
"Ini bukan sekadar gedung biasa. Ada standar teknis tertentu yang harus dipenuhi, seperti bak air dan fasilitas pengujian lainnya. Jadi memang harus ada tempat khusus," tegasnya.
Terkait kontribusi daerah, ia menyebut skema retribusi sebelumnya sudah dihapus pemerintah pusat, namun masih memungkinkan dikaji ulang melalui regulasi daerah.
"Saat ini memang sudah tidak ada retribusi seperti dulu. Tapi mungkin bisa dikaji lagi bersama DPRD, apakah ada celah dalam perda untuk retribusi bentuk lain," ujarnya.
Sementara itu, Disdag telah menyiapkan rencana lokasi baru pembangunan gedung UPTD Metrologi di kawasan sekitar Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim. "Sudah ada rencana lokasi, dekat SKOI. Sudah dibahas dengan BPKAD dan melihat kondisi tanah," ungkapnya.
Baca Juga: Ancam Denda Rp 1,5 Miliar, Polresta Balikpapan Tabuh Genderang Perang Lawan Balap Liar!
Namun, pembangunan masih dalam tahap perencanaan tanpa estimasi anggaran pasti, dan nantinya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR. "Belum ada angka anggaran, masih tahap perencanaan. Untuk pembangunan nanti kami serahkan ke PUPR," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo