KALTIMPOST.ID, Dalam upaya memperkuat tata kelola layanan serta meningkatkan pemahaman badan usaha terhadap administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Permintaan Administrasi, Informasi dan Pengaduan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Kota Samarinda.
Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha untuk membangun pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan administrasi kepesertaan sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan kepada pekerja berjalan optimal.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai mekanisme pengelolaan permintaan administrasi, akses informasi layanan, hingga tata cara penyampaian dan penyelesaian pengaduan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyampaikan berbagai informasi terkait hak dan kewajiban peserta JKN dari segmen badan usaha agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Pps Kepala Cabang, Aslamiyah, menyatakan bahwa sinergi dengan badan usaha memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta anggota keluarganya.
“Program JKN tidak hanya berbicara mengenai perlindungan kesehatan saat peserta sakit, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi kepesertaan dapat berjalan dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada badan usaha mengenai alur permintaan administrasi, akses informasi, serta mekanisme penyampaian pengaduan agar setiap kebutuhan peserta dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif badan usaha dalam melakukan pembaruan data pekerja, pembayaran iuran secara tepat waktu, serta pemanfaatan kanal layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan yang diterima peserta.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi hangat antara badan usaha dan BPJS Kesehatan.
Perwakilan badan usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali lebih dalam berbagai informasi, khususnya terkait layanan administrasi dan kanal pengaduan yang tersedia.
Salah satu perwakilan badan usaha, Dwi Sukarno, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.
“Informasi yang disampaikan sangat membantu karena kami mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai prosedur administrasi dan mekanisme penyampaian pengaduan,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, Dwi turut menanyakan terkait penggunaan Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), apakah hanya diperuntukkan bagi badan usaha atau juga dapat digunakan oleh peserta individu.
Menanggapi hal tersebut, Aslamiyah menjelaskan bahwa SIPP bersifat inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN, baik badan usaha maupun individu.
Selain SIPP, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan lain seperti aplikasi Mobile JKN serta layanan administrasi melalui PANDAWA yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap komunikasi dan koordinasi dengan badan usaha, dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu mendukung keberlangsungan Program JKN dan seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, berkesinambungan, dan semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi, informasi maupun pengaduan.
Editor : Hernawati