KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejari Samarinda kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor pembiayaan. Setelah sebelumnya menangani perkara kredit usaha rakyat (KUR) di BRI, kali ini penyidik membongkar dugaan rekayasa pelunasan kredit yang terjadi di PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said, Samarinda.
Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa Kota Tepian menetapkan seorang tersangka berinisial EFS. Tersangka ini merupakan pengelola unit sekaligus pengelola agunan di PT Pegadaian UPC M. Said itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, Rabu, 24 Juni 2026
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochammad Arifianto, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pegadaian yang mendukung penuh jalannya penyidikan. “Perkara ini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hari ini penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan langsung menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, EFS diduga merekayasa transaksi pelunasan kredit sejumlah nasabah. Modus yang digunakan adalah menerima pembayaran pelunasan secara tunai dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, saat nasabah mengambil kembali barang yang digadaikan setelah melunasi pinjaman, tersangka diduga melakukan manipulasi data. Dalam sistem, nasabah dibuat seolah-olah mengajukan tambahan pinjaman baru dengan nilai sesuai taksiran barang yang sebelumnya diagunkan.
“Nasabah yang melunasi kredit dan mengambil barang gadai diproses secara manual. Namun di dalam sistem, tersangka membuat seolah-olah nasabah mengajukan tambahan kredit,” terang Arif menjelaskan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Pegadaian telah melakukan audit internal dan menemukan potensi kerugian yang mencapai Rp1,22 miliar. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sebagai potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka EFS dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001, hingga Pasal 604 dengan juncto yang sama. (riz)
Editor : Muhammad Rizki