SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengaktifkan layanan akad nikah gratis di ruang nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda. Program yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu itu sempat vakum pada 2026 dan kini kembali dilanjutkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pada pelaksanaan perdana setelah diaktifkan kembali Rabu (24/6), satu pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah di ruang nikah MPP Samarinda, Jalan Pahlawan Kecamatan Samarinda Ulu. Prosesi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekretariat Kota Samarinda Marnabas Patiroy yang juga menjadi saksi pernikahan.
Marnabas mengatakan, fasilitas tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah membantu masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah tanpa terbebani biaya tempat dan fasilitas pendukung. Seluruh fasilitas dasar yang disediakan Pemkot dapat digunakan secara gratis, yakni di MPP dan di kantor Disdukcapil Samarinda di Jalan Basuk Rahmat Kecamatan Samarinda Kota.
“Kalau masyarakat ingin melaksanakan akad nikah di MPP atau Dukcapil, silakan datang dan mendaftar. Tempat sudah kami siapkan secara gratis. Ke depan kami juga akan melengkapi fasilitas seperti baju pengantin dan juga perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, program tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menghadirkan layanan yang meringankan beban masyarakat. “Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, fasilitas yang saat ini tersedia meliputi ruang akad, sound system dan dokumentasi foto. Namun untuk administrasi pencatatan perkawinan tetap menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. “Selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja dan tidak berbenturan dengan jadwal pasangan. Dan ini juga bisa digunakan warga dari berbagai kecamatan ya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan menikah di MPP, berkas adminduk pengantin juga sudah disiapkan. Sehingga ketika selesai prosesi akad nikah, pasangan juga akan mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen pernikahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami memberikan kemudahan ini, termasuk masukan dari Asisten II, akan kami telaah seperti baju pengantin hingga bantuan lainnya, akan kami usulkan ke walikota Samarinda,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani