Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terbongkar dari Audit Internal, Pengelola Pegadaian Samarinda Tersandung Kasus Kredit Fiktif

Bayu Rolles • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB
Pegawai Pegadaiaan ditahan Kejari Samarinda dalam perkara rekayasa pelunasan kredit. (BAYU/KP)
Pegawai Pegadaiaan ditahan Kejari Samarinda dalam perkara rekayasa pelunasan kredit. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejari Samarinda kembali mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pembiayaan. Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang pegawai PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said berinisial EFS.

EFS yang menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu, 24 Juni 2026. Dia dititipkan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tafahus perkara ini bermula dari laporan PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan ke Beskal Kota Tepian setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kredit nasabah. Legal Officer PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Benny Andy Hakim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik kecurangan di internal perusahaan.

Baca Juga: Kejari Samarinda Jebloskan Pengelola Pegadaian M Said ke Rutan! Diduga Embat Dana Pelunasan Nasabah Rp 1,22 Miliar

“Ini upaya penerapan zero tolerance to fraud yang terjadi di internal dalam nilai-nilai good corporate governance,” ujar Benny usai penahanan tersangka. Dugaan manipulasi itu pertama kali terdeteksi melalui audit internal. Saat pemeriksaan berlangsung, auditor menemukan ketidaksesuaian antara data barang jaminan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi fisik yang ada.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih jauh hingga mengarah pada dugaan rekayasa data kredit nasabah yang telah melunasi pinjamannya secara tunai. Menurut Benny, pembayaran pelunasan yang diterima dari nasabah tidak langsung dicatat ke dalam sistem.

Sebaliknya, data transaksi itu diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah nasabah kembali mengajukan penambahan pinjaman. “Setelah dilakukan pemeriksaan internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Meski begitu, Benny menegaskan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut. Sebab, seluruh transaksi yang dimanipulasi merupakan kredit yang sebenarnya telah lunas dibayar oleh nasabah. “Pelaku memanipulasi data nasabah yang sudah melunasi kredit. Jadi tidak ada nasabah yang dirugikan karena transaksinya memang sudah selesai,” tegasnya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pegadaian samarinda #Kejari Samarinda #pegadaian #kasus kredit fiktif