KALTIMPOST.ID- Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Perumahan Bengkuring diduga telah disertifikatkan secara tidak semestinya. Temuan itu mencuat setelah diketahui adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas lahan fasilitas umum milik pemerintah di kawasan Pasar Bengkuring.
Di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu, kini berdiri rumah tinggal serta kios yang diperjualbelikan maupun disewakan. Temuan tersebut membuat Pemkot Samarinda bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap status lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare atau 220 ribu meter persegi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, aset tersebut merupakan hibah dari Perumnas yang diperuntukkan sebagai prasarana jalan, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hingga pasar. Namun, salah satu aset yang kini menjadi perhatian adalah lahan Pasar Bengkuring seluas sekitar 5.300 meter persegi.
Baca Juga: Aset Pemkot Samarinda 30 Hektare di Palaran Bermasalah, Andi Harun Ungkap Empat Indikasi Pelanggaran
"Di atas lahan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2024. Seharusnya sertifikat itu tidak boleh terbit karena berada di atas lahan milik pemerintah kota yang diperoleh secara sah dari Perumnas," ujarnya, Kamis (25/6).
Menurut Andi Harun, seluruh lahan tersebut merupakan bagian dari site plan Perumnas Bengkuring yang diperuntukkan bagi sarana prasarana dan utilitas umum. Karena itu, pihaknya menilai penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pemkot kini menunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan BPN Samarinda sebelum menentukan langkah lanjutan. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan menempuh dua jalur sekaligus, yakni langkah administratif dan langkah hukum.
"Langkah administrasi berupa pengamanan dan pendataan aset. Kemudian langkah hukum, termasuk memberikan peringatan dan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam terbitnya sertifikat tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat. AH mengakui pemerintah turut kecolongan atas terbitnya sertifikat hak milik tersebut. Karena itu, ia meminta BPN melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebab terbitnya sertifikat di atas lahan yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumnas Nomor 018.
"Kami juga sedang memeriksa secara internal apakah ada oknum kelurahan atau ASN yang terlibat. Tetapi kita tidak boleh berspekulasi sebelum proses verifikasi, validasi, dan investigasi dilakukan secara memadai," tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki