SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali melakukan pengecekan terhadap perizinan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian identitas usaha, di mana promosi di media sosial menggunakan nama baru, sementara izin dan identitas bangunan masih memakai nama lama.
Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan mengatakan dari sisi perpajakan sebenarnya objek usaha dapat dipungut pajak apabila subjek dan objek pajaknya telah jelas. Namun, Pemkot tetap mengedepankan aspek ketertiban administrasi sebelum penetapan kewajiban pajak dilakukan.
"Pak Wali Kota Andi Harun menginginkan semuanya tertib. Bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak, tetapi administrasi dan perizinannya harus berjalan sesuai aturan," ujarnya Kamis (25/6).
Dia menyampaikan Bapenda sebenarnya telah melakukan pendataan awal terhadap lokasi tersebut. Namun, hingga kini penetapan sebagai wajib pajak belum dilakukan karena masih menunggu kejelasan dokumen perizinan. “Nanti akan kami cek,” singkatnya.
Menurut Cahya, apabila suatu usaha belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka pelaku usaha belum diperbolehkan memungut pajak dari konsumennya. Karena itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu legalitas operasional tempat hiburan tersebut. “Kami perlu kehati-hatian, nanti akan berkoordinasi dengan OPD lain,” terangnya.
Informasi yang diterima Bapenda menyebutkan pengelola masih menggunakan izin atas nama usaha lama. Sementara di media sosial, promosi dilakukan menggunakan merek baru. Di sisi lain, pengelola juga disebut masih mengurus sejumlah persyaratan, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin) karena adanya perluasan usaha.
"Kalau memang izinnya masih menggunakan nama lama, nanti akan kami cek kembali. Kami ingin memastikan status administrasinya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.
Pemkot memastikan koordinasi dengan DPMPTSP dan instansi terkait akan terus dilakukan agar operasional usaha, perizinan, dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam waktu dekat akan kami rapatkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani